Sembilan Napi tak Penuhi Syarat Remisi Natal Diantaranya Residivis, Kalapas: Ada 70 Orang Kita Usulkan ke Pusat

  • Bagikan

KALAPAS Kelas IIA Kota Palopo, Erwan Prasetiyo, didampingi sejumlah peraonel Lapas, diantaranya KP Syamsul Bahri, menyempatkan foto bersama awak media usai ngopi bareng di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Selasa, 4 Desember 2023.--kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BARA-- Narapidana (Napi) berhak memperoleh pengurangan masa tahanan.

Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

Berkaitan dengan perayaan Natal tahun 2023, Lapas Kelas IIA Kota Palopo, sudah menyiapkan Warga Binaannya (WBP) untuk memperoleh hak remisi.

Total keseluruhan yang didorong ke Kemenkumham RI jumlahnya 70 orang.

Hanya saja, dari 70 WBP tersebut, sembilan diantaranya dipastikan tidak memperoleh pemotongan masa tahanan (remisi).

Penyebabnya, selain tidak memenuhi syarat sembilan WBP yang dimaksud ada yang belum keluar eksekusinya dari Pengadilan Negeri ((PN) Palopo, ada yang menjalani subsidaer dan ada yang tercatat sebagai residivis.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kota Palopo, Erwan Prasetiyo, mengatakan, dari 900 Napi termasuk yang masih berstatus tahanan yang ada di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, 70 diantaranya beragama Nasrani.

"Semuanya kita usulkan, tapi tentunya di situ ada persyaratan yang harus dipenuhi, bagi yang memenuhi syarat kami rasa pasti berjalan lancar dan bagi yang tidak memenuhi syarat saya kira bisa bersabar. Sebab kita diatur dengan aturan," kata Erwan Prasetiyo, di ruang kerjanya, Selasa, 4 Desember 2023.

Lapas Kelas IIA Kota Palopo, sambung pengganti Gultom itu, nantinya akan menyerahkan SK remisi bagi para WBP.

"Kita juga punya agenda perayaan Natal bagi kaum nasrani di Lapas Kelas IIA Kota Palopo dan itu akan ditentukan Kemnterian Hukum dan Ham secara vicon. Nah, dapa saat itupula SK remisi akan diserahkan ke WBP," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan