Anggota DPRD Luwu Desak Pengusulan Pj Bupati Harus Sesuai Hasil Voting

  • Bagikan

LUWU - Pengusulan Penjabat (Pj) Bupati Luwu terindikasi ada kecurangan. Pasalnya, hasil voting yang sebelumnya dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu berbeda dengan Berita acara bernomor: 30/DPRD/XII/2023 yang menetapkan Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, di urutan pertama. Padahal hasil voting sebelumnya, Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Asis meraih suara terbanyak.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Luwu, Andi Mammang dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Menurut Mammang, harusnya Ketua DPRD Luwu mengikuti hasil voting yang telah disepakati. Andi Arwin Azis tetap berada di urutan pertama pada sesuai hasil suara terbanyak dewan sebanyak 12 orang.

"Kenapa saya katakan curang, karena seharusnya yang mendapatkan suara terbanyak ditempatkan urutan paling atas, tetapi dalam berita acara ditempatkan di urutan kedua,” ucapnya.

Ia pun meminta Kemendagri memperhatikan hal ini agar tidak menciderai proses voting yang telah berlangsung. “Jadi ini ada tanda-tanda menuju kecurangan dan kami harap pihak Kemendagri betul-betul memperhatikan hal ini sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi atas semua ini,” tambahnya.

Senada dengan Andi Mammang, Anggota DPRD Luwu dari Fraksi PAN, Lamuddin juga mengaku heran dengan berita acara pengusulan Pj Bupati Luwu yang tidak sesuai dengan hasil voting. Meski yang menentukan Pj Bupati adalah Kemendagri, namun dirinya berharap pengusulan itu berdasarkan hasil voting bersama. Seharusnya, kata dia, Ketua DPRD Luwu, tidak mengambil keputusan sepihak apalagi sudah melalui voting.
“Kenapa seperti itu, harusnya sudah jelas siapa urutan atas. Urusan siapa yang terpilih kan urusan pusat,” tandas Lamuddin.

Sementara, Ismail Ishak selaku Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) turut menyoroti berita acara pengusulan Pj Bupati yang tidak sesuai dengan hasil voting. Kendati penentuan Pj Bupati adalah kewenangan Kemendagri, namun penempatan nama yang tidak sesuai dengan perolehan suara tertinggi merupakan tindakan tidak menghargai hasil rapat pemungutan suara.

“Hasil rapat paripurna yang dituangkan ke dalam berita acara adalah keputusan bersama, jika berita acara berbeda dengan hasil rapat maka sama halnya tidak menghargai hasil keputusan rapat,” tegas Ismail.

Sebelumnya rapat penguslan Penjabat Bupati Luwu diikuti sejumlah anggota DPRD Luwu. Mekanisme pengusulan ini berdasarkan suara masing-masing anggota dewan sebanyak 35 orang. Adapun Andi Arwin Azis (Kasatpol PP Sulsel) Sulsel meraih 12 suara terbanyak. Suara berasal Mappatunru dan Zaenal Arifin dari Fraksi Perindo, Yani Mulake dan H Lahmuddin dari Fraksi PAN, Andi Mammang, Rizal Rahmat dan Zet Ida Parante dari Fraksi Gerindra, Sulaiman Ishak dan Hamid Tara Fraksi PKS, Rifaldy Eka Putra Andi dan Afril dari Fraksi Demokrat serta Andi Muharrir Fraksi Golkar.

Sementara Sekda Luwu, H Sulaiman meraih 9 dari fraksi PPP Rusli Sunali, Ibrahim Nuhung, A Muh Arfan Basmin, H Syahruddin, Sukma, Nur Asphina. kemudian dari Herman Paral dari Fraksi Perindo serta Ishak Sallo dan Anton Fraksi Gabungan.

Kepala BKD Provinsi Sulsel Sukarniati Kondolele meraih 8 suara, dari fraksi Nasdem H Basaruddin, Arbi Arsyad, Nur Alam Ta’gan. Fraksi Demokrat H Sugiman dan Rahmat, kemudian dari Fraksi Golkar Zulkifli, dan Ainun Massinring Fraksi Gabungan dan Farhanuddin Gaffar dari Fraksi PKS. Sedangkan dari Kadis Tenaga kerja Provinsi Sulsel Ardiles Saggaf yang meraih 6 suara dari fraksi PDIP masing-masing Andi Admiral, Erwin Barabba, Ridwan Bakokang, H Muliadi Fraksi Perindo, Suleman Sych Butuh Fraksi Golkar dan Bahar Fraksi PAN.(rls/ary)

  • Bagikan