Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI

Kasus Penikaman Mantan Ketua GMKI hingga Tewas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua GMKI Palopo, Hamka (45) kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.

Namun ditunda oleh Majelis Hakim PN, Medi Rapi Batara Randa SH MH yang didampingi dua hakim anggota Abraham Yoseph Titapasanea SH dan Dr Iustika Puspa Sari SH MH. Sedianya sidang putusan ini digelar Kamis 7 Desember 2023 kemarin. Namun ditunda dan akan digelar kembali Kamis, 14 Desember 2023 pekan depan.

Terdakwa adalah seorang residivis kasus narkoba, warga Jl Diponegoro, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, sebelumnya ia menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo. Dimana JPU Devika Beliani S.H dan Aisyah Kendek SH telah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana Pasal 338 KUHpidana. Terdakwa didakwa membunuh mantan Ketua GMKI Palopo, Awal Bagai. Selain itu, menetapkan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 22 cm 1 milik terdakwa dan sebuah hanphone yang dirampas untuk dimusnahkan," kata Aisya Kendek SH, Kamis 7 Desember 2023 kemarin.

Terdakwa sendiri didampingi dua kuasa hukumnya yakni Harmoko SH dan Fuad SH.

Seperti dikehui peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jl Diponegoro, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, depan rumah terdakwa, Kamis 6 April 2023 malam.

Korban bernama Awal Bangai (40) merupakan warga Desa Hoyane, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara. Korban meninggal dunia setelah bersarang tiga luka tusukan di tubuhnya. Motif pembunuhan terdakwa menjual ponsel korban.

Hal ini membuat korban tidak terima, padahal menurut kesaksian terdakwa ponsel itu dijual atas perintah korban. (him)

  • Bagikan