KPU Tana Toraja Butuh 5.698 Petugas KPPS Pemilu 2024

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja masih membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Pengumuman dan pendaftaran petugas KPPS dimulai sejak Senin (11/12/2023) lalu dan akan berakhir Rabu (20/12/2023) mendatang.

Informasi diterima sudah 2.621 orang telah mendaftar.

Sementara KPU Tana Toraja membutuhkan 5.698 orang yang nantinya akan bertugas di 814 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 19 kecamatan.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tana Toraja, Daniel Ta’dung menjelaskan 2.621 orang terdaftar sejak dibuka lima hari pendaftaran calon anggota KPPS.

“Kita harap sebelum penutupan, total pendaftar dapat mencapai dua kali kebutuhan,” ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Daniel memberi imbauan bagi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 159 Kelurahan/lembang (desa) agar selalu berada di Sekretariat masing-masing dikarenakan beberapa TPS sama sekali belum ada pendaftar calon KPPS.

Seperti di wilayah Kecamatan Mengkendek dan Malimbong Balepe’ yang masih ada TPS kosong pendaftar.

“PPS agar selalu standby di Sekretariat, menjemput bola dan melayani calon pendaftar, pasalnya masih ada TPS belum memiliki pendaftar seperti di TPS 1 Lembang Randanan, di Mengkendek ada tiga TPS dan di Malimbong Balepe ada satu TPS,” pungkasnya.

Diketahui pada Pemilu 2024 nantinya akan ditugaskan tujuh orang anggota KPPS pada setiap TPS.

Masa kerja KPPS selama satu bulan, terhitung tanggal 25 Januari 2023 sampai 25 Februari 2024.

Sementara nominal gaji bagi anggota KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1,2 juta bagi jabatan ketua sedangkan anggota Rp 1,1 juta.

Berbeda pada Pemilu 2019 lalu, honor petugas KPPS Pemilu untuk jabatan ketua yaitu Rp 550 ribu, sedangkan anggota Rp 500 ribu.

Kebijakan kenaikan honorarium merupakan pengajuan langsung KPU RI yang kemudian disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. (Risna)

  • Bagikan