Usai Rapat Bersama Komisi 3 DPRD Torut Soal Proyek Nyebrang, Dinas PUTR Beri Waktu 50 Hari ke Rekanan, Tak Selesai, Sanksinya Tak Main-main

  • Bagikan

Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Toraja Utara Harun Rante Lembang didampingi Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara saat rapat dengar bersama Dinas PUTR terkait banyaknya pekerjaan jalan yang belum tuntas hingga saat ini, Selasa,16 Januari 2024. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Komisi III DPRD Kabupaten Toraja Utara, kembali menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sekaitan banyaknya pekerjaan jalan hingga saat ini belum tuntas, Selasa,16 Januari 2024.

Sebelumnya, Komisi lll DPRD telah melakukan rapat bersama dengan Dinas PUTR. Tetapi, tidak dihadiri Kepala Dinas. Namun kali ini, dihadiri langsung Kepala Dinas PUTR bersama Sekretaris dan semua PPK Serta Kepala Bidang.

Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Toraja Utara Harun Rante Lembang, ST usai melakukan rapat dengan Dinas PUTR bersama seluruh PPK menyampaikan bahwa tadi kita panggil Kepala ULP Toraja Utara sekaitan dengan proses tender dan tadi sudah dijelaskan prosesnya. Bahwa, memang alat-alat mereka bisa penuhi berarti proses tender tidak ada masalah. Kemudian pekerja fisik yang memang di bawah 50 persen kalau saya diharapkan kepada dinas PU tetap menggenjot sehingga tidak ada perpanjangan kedua .

"Saya berharap kepada Dinas PUTR agar menggenjot semua pekerjaan yang belum rampung utamanya pekerjaan di bawah 50 persen agar diselesaikan.Dan kalau memang pihak kontraktor tidak bersedia lagi ,lebih baik kontrak diputus apalagi pekerjaan yang baru 6,7 persen. Jadi itu yang kita sampaikan kepada Kadis PUTR dan PPK untuk tetap pantau di lapangan kondisi pekerjaan. Harus ada setia hari dan tambah tukang, tambah alat kalau memang harus tambah alat.

Diusahakan pekerjaan itu selesai, supaya perkejaan itu tercapai asas manfaatnya bagi masyarakat ", pungkas Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Toraja Utara.

Ditambahkan Kadis PUTR Kabupaten Toraja Utara Paulus Tandung usai rapat dengar pendapat dengan Komisi lll DPRD Kabupaten Toraja Utara kepada Palopo Pos mengatakan, pekerjaan yang belum tuntas sampai bulan Desember 2023 ini , tetap diberikan tambahan waktu 50 hari. Ini untuk memaksimalkan progres pekerjaan dalam rangka mewujudkan asas manfaat rencana kegiatan itu, yakni pembenahan jalan.

"Nah, jadi ini yang kita maksimalkan kepada rekanan bagaimana supaya tetap dipacu. Karena, kami memberikan kebijakan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya ini. Jika itu tidak selesai dengan waktu yang kami sudah tetapkan, yah terpaksa harus kami lakukan putus kontrak. Dan perusahaan mereka akan diblacklist. ''Jadi, kita harapkan harus selesai ya. Persoalan masalah anggaran, saya kira selama namanya pemerintah daerah belum ada yang tidak dibayarkan selama itu istilahnya dokumen yang legal atau kontrak yang legal", jelas Kadis PUTR Toraja Utara ini.

Lebih lanjut Kadis PUTR Toraja Utara, mengatakan, mudah-mudahan dari pihak Komisi 3 DPRD sepakat dengan itu. ''Kan sudah sepakat bagaimana supaya kita pacu supaya semua rekanan bisa maksimalkan pekerjaannya supaya selesai,'' katanya.

Menurutnya, pekerjaan yang belum selesai hingga 100 persen saat ini ada 8 paket. ''Mudah-mudahan dengan tambahan waktu sampai 50 hari ke depan, bisa terselesaikan," kunci Kadis PUTR Toraja Utara.

Turut hadir dalam rapat bersama Dinas PUTR, yakni Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama (Nasdem), Wakil Ketua DPRD Samuel Lande (PDIP), Anggota DPRD Frederick Bato Arung (Demokrat), Yohanis Riba.L (Demokrat) Marthen Bida (Gerindra), Agustinus Pongmasak (Gerindra).(Albert)

  • Bagikan