Pakar Hukum Tata Negara Minta Presiden Jokowi Jaga Etika dan Moral dengan Tak Berpihak di Pemilu 2024

  • Bagikan
Pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan seorang presiden dan menteri berkampanye dan memihak kepada salah satu calon presiden membuat gempar situasi politik di tanah air. X--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bukan soal peraturan perundang-undangan, tetapi pernyataan Presiden Joko Widodo soal kepala negara dan pemerintahan boleh berpihak dalam Pilpres 2024, asal tidak menggunakan fasilitas negara, mengganggu etika dan moral.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi menjadi tendensius karena putranya, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024.

"Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden satu akan mendukung anaknya," ujar Feri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menerangkan, terdapat aturan hukum yang melarang pejabat negara menunjukkan keberpihakannya terhadap peserta pilpres.

Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun Pasal 282 berbunyi Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Sementara Pasal 283 ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dilanjutkan ayat (2), larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Meski begitu, Feri mengaku jika ketentuan itu bisa gugur jika mereka cuti dari jabatannya dan tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, hal itu tertuang dalam aturan dalam Pasal 281.

Memang, kata Feri, dari aturan tertulis itu terkesan Jokowi tidak melanggar aturan karena bukan peserta pemilu.

Tetapi, dia sebaiknya bijak menjaga etika dan moral dengan tidak berpihak pada kontestan tertentu.

"Namun semua keberpihakan Jokowi itu berbenturan dengan etika berpolitik dan bernegara," pungkasnya.(pojoksatu/pp)

  • Bagikan