Buronan Kasus Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun Berhasil Ditangkap

  • Bagikan
Nampak Buronan Kasus Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun Putra Wibowo yang berhasil ditangkap-Humas Polri-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, buronan kasus robot trading Viral Blast, yaitu Putra Wibowo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2022 lalu berhasil ditangkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Sabtu 27 Januari 2024.

Kunto juga mengatakan, tersangka Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kunto tak menjelaskan, buronan Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan pada Sabtu 27 Januari 2024 di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Adapun Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. (DIS/PP)

  • Bagikan