Awal Tahun, Satresnarkoba Lutra Amankan 60 Gram Sabu

  • Bagikan

NAMPAK Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli menggelar konferensi pers Senin 29 Januari 2024 di Mako Polres Luwu Utara Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bone Kecamatan Masamba. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Perlu mendapatkan Apresiasi , pasalnya baru kurun waktu hanya dalam hitungan Sebulan di awal tahun 2024, telah berhasil mengungkapkan 10 kasus penyalahgunaan Barang Haram Narkotika .

Dari 10 Kasus tersebut sebanyak 60 Gram Narkoba Jenis Sabu Sabu serta Obat Daftar G sebanyak 1.196 butir .

Hal ini terungkap saat Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli menggelar konferensi pers Senin 29 Januari 2024 di Mako Polres Luwu Utara Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bone Kecamatan Masamba.

Husni Ramli sapaan Akrab Orang Nomor satu di Jajaran Polres Luwu Utara memaparkan sejak awal Januari 2024 pihaknya telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total sekitar 60 gram sabu-sabu dan 1196 butir daftar G ungkapnya Didampingi Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Jayadi.

"Tersangka inisial AP (23) yang bekerja sebagai pengamen diamankan diperwakilan bus, kelurahan Baliase, kecamatan Masamba," ujar AKBP Muhammad Husni Ramli.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, diamankan 1 saset yang diduga sabu dengan berat 50,2 gram dan barang bukti lainnya.

"Dari pengakuan tersangka AP, narkoba tersebut diperoleh dari UD warga," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Pontianak ini.

"Untuk tersangka UD dan ada 2 orang lainnya yang terlibat, masih dalam pengejaran pihak kami dan masuk daftar DPO," tambahnya

Tersangka AP telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal

Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/junaidi rasyid)

  • Bagikan