Ops Cipkon, Polres Amankan Lima Orang

  • Bagikan
Kapolres Palopo menggelar press terkait release Ops Cipkon di Polres Palopo.--ft: istimewa--
  • Kasus Sajam, Curanmor, Knalpot Brong, dan Ratusan Botol Miras

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Operasi Cipta Kondisi (Cipkon)yang dilaksanakan Polres Palopo selama empat hari, berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam (Sajam), knalpot brong, dan ratusan miras dalam kemasan botol berbagai merek.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, Cipkon yang dibackup 40 orang personil BKO Brimob Baebunta itu, juga mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa sajam seperti badik atau parang dan taji ayam sebanyak satu set (12 buah).

Hasil dari operasi Cipkon ini, disampaikan langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat lakukan press release di ruang loby tengah Mako Polres Palopo, Jumat, 23 Februari 2024 lalu.

Dalam press release itu, Kapolres Palopo didampingi Kasat Rest, IPTU Alvin Aji Kurniawan, Kasat Nerkoba, IPTU Firman, Kasat Lantas, AKP Rusdi Yunus, Kasi Humas, AKP Supriadi dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam keterangan, Safi'i mengatakan, barang bukti (BB) tersebut seperti Sajam diamankan saat melakukan operasi di jalan trans Sulawesi prose Takkalalla.

"Operasi Cipkon yang kami lakukan ini, menyasar mobil ompreng dan mobil angkutan umum. Dari kegiatan itu, tim berhasil mengamankan lima orang yang bawa sajam yang masing-masing berinisial S, R, RI, J, dan SU. Dari lima orang tersebut, tiga orang diantaranya merupakan supir. Untuk sajam berupa taji ayam itu, rencananya akan dibawa ke Sulawesi Utara," kata Safi'i.

Operasi Cipkon ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya tindak kriminal, lanjut Safi'i, terkait berlangsung Pemilu dan ada juga beberapa TPS yang lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Selain BB sajam yang kami amankan bersama pemiliknya, Operasi Cipkon ini juga berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor ini silakan BR di Jl. Opu To Sappaile, BB miras sebanyak ratusan botol berbagai merk. Khusus operasi menyasar miras yang dilangsungkan di Jl. Rusa, saat personil mendatangi sejumlah kios yang diduga menjual miras disana, para penjual diduga telah mengetahui operasi akan dilakukan sehingga BB disembunyikan di tempat lain. Akan tetapi upaya dilakukan warga itu juga telah diketahui sehingga setelah ditelusuri, BB Miras yang disembunyikan di tempat lain menggunakan mobil berhasil diamankan. BB Miras milik warga Jl. Rusa inisial GM itu berhasil diamankan di Jl. Poros penghubung Palopo-Toraja yang disembunyikan menggunakan mobil," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku seperti pemilik Sajam itu, disangkakan dengan pasal UU darurat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku Curanmor disangkakan dengan pasal 363 ancaman 6 tahun penjara. (ria/ikh)

  • Bagikan