Terungkap! Pernyataan Yusril Soal Hak Angket, Pernah Digunakan Menyelidiki Kekacauan DPT Pemilu 2009

  • Bagikan

PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Hak angket yang digulirkan oleh fraksi di DPR RI, terus mendapat perhatian. Kini, muncul pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengungkap bahwa hak angket pernah digunakan dalam Pemilu 2009 tengah viral.

Salah satu yang memviralkannya adalah dr Eva Sri Diana Chaniago. Melalui akunnya di aplikasi X, @DrEvaChaniago, pegiat media sosial yang juga dokter ini mengutip ulang pernyataan pakar hukum tata negara tersebut.

"Banyak yg lupa kalau DPR dulu pernah gunakan hak angket utk menyelidiki kekacauan DPT dlm Pemilu 2009. ~ YIM ~. Halo @bawaslu_RI ..dengerin Prof YIM nih #DukungHakAngket," tulis dr Eva, dikutip Sabtu (24/2/2024), seperti dilansir FAJAR.CO.ID.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, terungkap bahwa sebanyak 22 anggota dewan dari 6 Fraksi mengajukan Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009.

"Pemilu harus dilaksanakan LUBER sesuai dengan UUD 45 tetapi ternyata Pemilu tidak dapat menjamin hak konstitusional warga negara dalam menentukan pilihannya," tegas Anggota DPR dari PDIP Ario Bimo saat menyerahkan daftar nama-nama anggota Dewan yang mengajukan Hak angket DPT kepada Ketua DPR Agung Laksono di Ruang Pimpinan, Senin, 27 April 2009.

Menurut Ario, hak partisipasi memilih warga sangat rendah dan banyak sekali warga tidak terdaftar saat Pemilu 2009 lalu. "Terdapat 38-42 persen dari jumlah pemilih 172 juta orang atau sekitar 65-72 juta pemilih tidak menggunakan hak pilihnya," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya dugaan manipulasi DPT saat Pemilu lalu. "Dapat ditunjukan kebenarannya dengan banyaknya warga tidak terdaftar saat Pemilihan Umum," paparnya.

Bahkan, tegasnya, Jaringan Pendidikan Pemilih yang memantau 3500 TPS di 28 Provinsi dan 132 Kota/kabupaten menemukan pelanggaran DPT sebanyak 40 persen.

"Pemerintah RI harus bertanggung jawab terhadap hilangnya hak warga negara buktinya adanya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini menunjukkan bahwa negara tidak dapat melindungi NIK warga negaranya," katanya.

Menurut Ario, pelanggaran lainnya adalah ketidakmutakhiran data pemilih akibat tidak adanya petugas pemutakhiran pemilih yang tidak sempat di bentuk PPS.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, Hak angket tidak dibatasi waktu periodesisasi. "Jadi kapan waktu bisa On terus angket ini," paparnya. (fjr/pp)

  • Bagikan