KPU masih Berpedoman Pada Hasil Pemilu 2019

  • Bagikan
LIMA Komisioner KPU Palopo saat rapat rekpitulasi suara tingkat Kota Palopo, beberapa waktu lalu. ARSUL/PALOPO POS

Syarat Untuk Mengusung Figur Maju di Pilwakot November 2024

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Hasil perolehan kursi Pemilu 2024 lalu, rupanya tidak belum dapat dijadikan acuan dalam mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dihelat 27 November 2024.

Divisi Tekhnis, KPU Palopo, Muhatsir mengungkapkan, dalam mengusung Paslon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 menggunakan acuan dari hasil perolehan kursi Pemilu 2019, silam. Bukan menggunakan hasil perolehan kursi hasil Pemilu 2024.

"Dikarenakan anggota DPRD terpilih baru akan dilantik bulan Oktober 2024. Sementara, Pilkada digelar 27 November 2024," ungkap Muhatsir di kantor KPU Palopo, Jumat 1 Maret 2024.

Bahwa di samping juga kursi perolehan pemilu 2024 belum terpakai sebagai tiket Pilwali. Sehingga memungkinkan hasil pemilu 2019 digunakan sebagai acuan Pilwali 2024. KPU akan menunggu Juknis soal itu. Apakah acuannya pakai kursi 2019 atau 2024.

Oleh karena, masyarakat yang akan maju dalam kontestasi Pilkada wajib memenuhi dua syarat yakni, syarat jalur perseorangan atau independen dan jalur Parpol atau gabungan Parpol sekurang-kurangnya 20 persen dari total kursi DPRD.

Termasuk, Kota Palopo adalah salah satu daerah yang ikut melaksanakan Pilkada November 2024. Sehingga, kata dia, Parpol yang akan mengusung Paslon wajib menggunakan acuan perolehan kursi pada Pemilu 2019.
"Jadi, hasil perolehan kursi Pemilu 2024 tidak bisa dijadikan acuan mengusung Paslon. Ya, itu, tadi karena anggota DPRD Palopo yang terpilih baru akan dilantik Oktober 2024," katanya.

Untuk Kota Palopo hasil Pemilu 2019 lalu, dimana Partai Golkar menjadi pemenang dengan mempunyai 5 kursi di DPRD Palopo. Disusul Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat yang meraih 3 kursi. Lalu PKB, PPP, PAN meraih 2 kursi, dan Hanura dan PKS meraih 1 kursi.
Sementara itu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilwalkot November 2024 mendatang, figur calon harus mempunyai dukungan 5 kursi parpol di DPRD.

Partai Golkar yang mempunyai 5 kursi di DPRD otomatis bisa mengusung calon sendiri. Salah satu calonnya adalah Ketua DPD II Golkar Palopo, Dr Ir H Rahmat Masri Bandaso.

Peluang RMB, sapaan akrab mantan Wakil Wali Kota Palopo ini sangat terbuka lebar ditambah keberhasilannya mampu memastikan raihan kursi Golkar di parlemen di Pemilu 2024.

Raihan Golkar Palopo terhadap enam kursi di Pemilu 2024 berdasarkan hasil rapat pleno tingkat Kecamatan terhadap hasil perolehan kursi. Bahkan, raihan kursi Golkar tersebut sekaligus sudah melebihi batas minimal terhadap syarat pengusungan calon sekurang-kurangnya lima kursi. Sehingga, Golkar tidak harus berkoalisi Parpol lain untuk mengusung pasangan calon.
Menurut RMB, di Pemilu 2024, Golkar mengalami tambahan perolehan kursi dari lima kursi di Pemilu 2019 menjadi enam kursi di Pemilu 2024.

"Persyaratan mengusung pasangan calon Wali Kota Palopo minimal 5 kursi. Sehingga, Golkar dapat mengusung sendiri kandidatnya. Ini berkat kerja keras para Caleg, tim dan simpatisan, sehingga kita bisa mendapatkan kursi lebih dari sebelumnya," kata RMB lewat pres rilisnya.

Ditanya soal Pilwalkot Palopo, RMB mengatakan bahhwa dirinya menyatakan siap maju. "Saya siap untuk ikut berkontestasi pada Pilwalkot ini. Kami juga telah membentuk simpul-simpul baru dan terus melakukan konsolidasi akar rumput. Selain itu, saya bersyukur karena dukungan tokoh-tokoh masyarakat semakin besar," tandas RMB. (rul/idr)

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

  • Bagikan