Pelaku Perekam Bawahan Wanita di Makale Terancam Empat Tahun Penjara

  • Bagikan

Pelaku pelecehan, MM saat merekam bawahan korban di sebuah toko minimarket kini diamankan di Mapolres Tana Toraja, Selasa (5/3/2024). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja mengelar Press Release di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Senin (4/3/2024).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo didampingi pejabat Polres diantaranya Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam.

AKBP Malpa Malacoppo melakukan press release pengungkapan kasus pelecehan yang sempat viral di media sosial.

Seorang pria yang telah beristri inisial MM yang kedapatan terekam kamera CCTV sebuah toko minimarket di Makale.

MM merekam bagian bawah tubuh korban seorang wanita yang menggunakan pakaian dres saat membayar di kasir toko tersebut.

Pelaku merekam menggunakan handpone miliknya dengan cara sengaja menunduk dan merekam bawahan korban.

Malpa menjelaskan, atas pengakuan tersangka dimana saat berbelanja di salah satu mini maket, Ia melihat korban menggunakan gaun terusan atau dres sehingga merasa kagum dan khilaf.

“Kemudian muncul niat merekam dari arah bawah rok korban karena kagum dengan kecantikan korban, setelah melakukan itu, pelaku sadar dan menghapus foto itu di Handphonenya,” tuturnya, Selasa (5/3/2024).

Pelaku telah diamankan dan berdasarkan pemeriksaan, MM mengakui perbuatannya dan menyadari atas apa yang telah dilakukan salah.

“Tersangka tidak bermaksud menyebarluaskan foto, hanya komsumsi diri sendiri dan sudah dihapus, Ia juga sudah membuat video permohonan maaf kepada korban,” kata Malpa.

MM juga meminta maaf kepada masyarakat Tana Toraja, Ia menyadari bahwa apa yang telah diperbuat merupakan hal yang memalukan dan melanggar hukum.

Atas perbuatannya, MM disangkakan pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal wmpat tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta. (Risna)

  • Bagikan