Zakat Fitrah Tertinggi di Luwu Rp45 Ribu per Jiwa

  • Bagikan
Rapat penetapan nilai zakat fitrah yang dilaksanakan di Aula Andi Kambo kantor Bupati Luwu, Selasa, 5 Maret 2024. --foto ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Menjelang bulan suci ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu mengelar rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1445 H tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Andi Kambo, Kantor Bupati, Selasa (5/3) lalu.

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahyar Kasim dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs H Nurul Haq, MH, Ketua MUI, H Nasaruddin Bin A, Ketua Baznas Luwu, Drs. Ismail Ibrahim, perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin, para camat beserta Kepala KUA se-Kabupaten Luwu serta jajaran Baznas dan Bagian Kesra Setda Luwu.

Dengan mempertimbangkan harga beras dipasaran sebagai acuan penentuan nilai zakat fitrah, maka peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah dibagi dalam tiga tingkatan, yakni tingkatan pertama nilai zakat fitrah adalah Rp45.000/jiwa, tingkatan kedua Rp40.000/jiwa dan tingkatan ketiga adalah Rp35.000/jiwa. Sementara besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu adalah Rp40.000/kepala keluarga, dan untuk fidyah Rp30.000/jiwa/hari puasa yang ditinggalkan.

“Nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 hijriah tahun 2024 telah kita tetapkan dan diharapkan pengurus Baznas dan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya dapat sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat,” ungkap Ahyar Kasim.

Ketua BAZNAS Luwu, Drs Ismail Ibrahim pada prinsipnya aturan agama menyangkut pengenaan zakat fitrah itu tidak berubah tetap 1 sha' atau kalau dikonversi ke liter sebanyak 3,5 liter. Lalu 3,5 liter ini dikonversi ke besaran rupiah menjadi bervariasi, karena beras yang dikonsumsi masyarakat juga bervariasi. (andrie islamuddin)

Standar Zakat Fitrah di Kabupaten Luwu

  • Tingkat pertama : Rp45.000/jiwa
  • Tingkat kedua : Rp40.000/jiwa
  • Tingkat ketiga : Rp35.000/jiwa
  • IRTM : Rp40.000/KK
  • Fidyah : Rp30.000/jiwa/hari
  • Sumber: Baznas Palopo. (*)
  • Bagikan