Samuel Toba Raih Dua Penghargaan Internasional dari NPA/Polisi Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang

  • Bagikan

JAKARTA --- .Samuel Toba, S.Sos lagi-lagi meraih prestasi luar biasa. Penghargaan yang ditorehkan kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam ini tidak tangung-tanggung. Bertaraf internasional. Luar biasanya karena diraih dua sekaligus.

Dua penghargaan yang didapat, yakni, satu dari Kepolisian Nasional Jepang (National Police Agency/NPA). Satunya lagi dari Kedutaan/Konsulat Jenderal Jepang. "Puji syukur kita panjatkan. Dua penghargaan didapat hasil pekerjaan dan diakui pemerintah Jepang," ujar Samuel Toba, usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa 13 Maret 2024, malam.

"Barusan saya terima ini," tambah perintis kantor Imigrasi Kelas II TPI Palopo ini . Penghargaan ini atas kerjasamanya mengamankan Yusuke Yamazaki, DPO Interpol Blue Notice asal Jepang. "Ia juga sudah dideportasi," tandas bija to Luwu sal Walmas, kepada Palopo Pos, Selasa 12 Maret 2024.

Disebutkan bahwa Yusuke Yamazaki merupakan pelaku kasus penipuan di Jepang dan kemudian kabur ke Indonesia melalui Jakarta.

Sebelum penyerahan penghargaan,
Samuel Toba, S.Sos, kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan informasi kelanjutan perkembangan terkait dengan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang Yusuke Yamazaki.

Pria kelahiran Miyatsu, Kyoto, Jepang 28 Januari 1981 ini menjadi DPO Interpol dengan nomor Notice B-3931/12-2022 dan akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Berdasarkan data perlintasan masuk ke wilayah Indonesia, Yusuke Yamazaki diketahui pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor Paspor TR3821024.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba mengatakan, temuan ini merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Direktorat serta Satpolairud Polresta Barelang serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Samuel mengungkapkan, penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. "Pada saat pemeriksaan, Yusuke Yamazaki tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya," terang Samuel.

Pada tanggal 02 Februari 2024, Satpolairuid Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan Orang Asing.

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, yang lahir di Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No Paspor MU9811812.

"Hasil pengungkapan kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki, berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri melalui pengambilan data biometrik," terang Samuel.

Mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf (d) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut (d) menunggu pelaksanaan Deportasi.

Status Yusuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang a.n Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.

"Pendeportasian Deteni WN Jepang Yusuke Yamazaki dilakukan hari ini dan akan terbang ke Jepang pada malam ini melalui bandara Soekarno Hatta," pungkasnya.

Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah yang bersangkutan tiba di negara Jepang.(ary)

  • Bagikan