Waspada Mamin dan Kosmetik Kedaluwarsa

  • Bagikan
TTPOM Luwu Timur saat menemukan puluhan jenis mamin serta kosmetik kedaluwarsa di sejumlah toko di Kecamatan Tomoni Timur.

TTPOM Razia di Pasar Tomoni Timur

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMONI TIMUR --- Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan (TTPOM) Luwu Timur kembali menemukan puluhan jenis makanan dan minuman (mamin) serta kosmetik kedaluwarsa yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Kecamatan Tomoni Timur.

Jenis makanan dan minuman serta kosmetik yang ditemukan di toko-toko Kecamatan Tomoni Timur itu, berupa mie instan, roti, susu sachet, permen, agar-agar, soda kue, snack-snack, bumbu dapur, liptint, handbody dan bedak racikan.

Jenis bahan tersebut ditemukan oleh TTPOM Luwu Timur saat mengggelar operasi produk kedaluwarsa di pasar Tomoni Timur, pada Senin 18 Maret 2024.

"Saat kita menyasar toko dan kios disekitar pasar Tomoni Timur itu, kita menemukan sejumlah produk yang sudah expired, dan menghimbau kepada pemilik toko agar produk-produk yang telah kedaluwarsa sebaiknya diretur atau segera dimusnahkan atau tidak lagi diperjualbelikan," ungkap Koordinator Obat dan Ritel Modern, Tim Pengawasan Obat dan Makanan Luwu Timur, Tanty.

Sementara itu Koordinator Tim Pangan dan Kosmetik, Firtriani mengatakan, dilakukannya kegiatan ini adalah untuk mengamankan dan mengantisipasi adanya barang-barang kedaluwarsa yang beredar di pasar, toko, kios maupun ritel modern, dalam bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ini penting agar masyarakat aman dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang jualan itu.

Lanjut Firtriani mengatakan, dalam operasi prodak ini, pihaknya melakukan edukasi terhadap barang-barang yang tidak layak jual atau tidak memiliki ijin edar (BPOM).
“Dalam operasi ini kami mengimbau dan menyarankan dan bukan untuk merugikan para pedagang, termasuk memberikan pengertian tentang bahaya kosmetik ataupun makanan yang tidak seharusnya diperjualbelikan,” kata Fitriani.

Pada operasi ini, tim terpadu juga membantu pemilik toko dalam memilah barang-barang yang akan diretur, termasuk yang tidak layak dijual.
TTPOM Luwu Timur, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bapelitbagda, Diskoperindag, Diskominfo-SP, DPMPTSP dan Satpol PP. Dimana TTPOM ini akan terus melakukan operasi produk kedaluwarsa di semua pasar Kecamatan di Lutim.(akm/rhm)

  • Bagikan