Tiga Bulan DPO, ASN Bulukumba Terlibat Penyelundupan Solar Ditangkap

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SENGKANG -- Polres Wajo menangkap BA, seorang ASN di Kabupaten Bulukumba yang diduga terlibat penyelundupan BBM ilegal. BA ditangkap di Bulukumba Jumat lalu setelah lebih dari 3 bulan buron.


"Iya, sudah diamankan. Sekarang dalam pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, Senin (22/4/2024).


Menurut Alvin, BA ditangkap di Bulukumba. Penangkapan dipimpin Kanit Tipidter Polres Wajo, Ipda Adityawarman.


Diakui Alvin, penangkapan BA berkat koordinas dengan Kepala Dinas Pendidikan Bukukumba. BA diamankan di ruang rapat Kantor Disdik, Jumat pagi.


"Tersangka BA adalah seorang guru. Jadi proses penangkapan juga atas koordinasi dengan Kadis Pendidikan," terang Alvin.


BA adalah warga Desa Sapanang, Kajang. Sebelumnya ia ditetapkan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, Tanggal 15 Januari 2024 serta penetapan sebagai DPO Polres Wajo berdasarkan nomor DPO/17/111/RES.5.2/2024/RESK.
BA sendiri dari hasil interogasi mengakui bahwa ia melakukan usaha niaga BBM jenis solar subsidi tanpa izin dan dokumen.


Seperti diketahui sebelumnya BA diduga pemain lama dalam bisnis BBM ilegal. Ia juga ditengarai memiliki jaringan ke sejumlah pelaku bisnis solar subsidi di Kota Makassar.


Kasus ini terungkap berawal dari mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.(int/idr)

  • Bagikan