KPU Toraja Utara Buka Pendaftaran PPK dan PPS Untuk Penyelenggara Pilkada

  • Bagikan

Komisioner KPU Toraja Utara Harsal Lahiya. --albert--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut),kini membuka secara resmi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Torut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harsal Lahiya saat di hubungi melalui sambungan WhatsAppnya Selasa,23 April 2024.

Dirinya menyampaikan bagi seluruh masyarakat Toraja Utara yang memenuhi persyaratan silahkan mendaftar sebagai calon anggota PPK yang mulai dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024.

"Seleksi PPK ini secara terbuka,harapannya itu bagi semua masyarakat Toraja Utara yang sudah memenuhi syarat diharapkan untuk segera mendaftar khususnya untuk penyelenggara PPK setelah itu baru PPS.Ada juga kelanjutannya nanti yakni PPDP ", jelasnya.

Sekaitan dengan PPK ini lanjut Harsal ,memang dia direkrut secara terbuka melalui SAIKBA sama seperti PPK sebelumnya.Bagi PPK dan PPS bisa juga kembali mendaftar dan tentunya yang memenuhi syarat bagi warga masyarakat Toraja Utara bergabung dengan jajaran Ad hoc utamanya PPK .

"Walaupun di waktu yang sangat sempit, harapan kami bisa menghasilkan badan ad hoc yang berintegritas.Apalagi kita tahu tensi Pilkada ini sangat tinggi,jadi kita betul-betul butuh orang yang bisa melaksanakan tugas ad hocnya dengan baik . Juga bagi teman-teman media yang ingin mendaftar tidak ada masalah ,yang jelas dapat mengikuti tes dengan sistem CAT ,karena soal-soal CAT ini dikumpulkan dari 24 Kabupaten/Kota lalu dikirim ke pusat . Nanti pusat yang seleksi soal-soal tersebut ", imbuhnya.

Soal-soal CAT nantinya terdiri dari soal wawasan kebangsaan,wawasan kepemiluan dan wawasan kenegaraan,inilah tiga poin itu yang .

Sementara untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.

“Apabila diperlukan juga akan ada perpanjangan pendaftaran masing-masing tiga hari dengan kebutuhan PPK untuk masing-masing kecamatan ialah 5 orang sedangkan untuk kebutuhan PPS 3 orang untuk masing-masing lembang atau lurah,” terang Harsal

Adapun tahapan seleksi ad hoc tersebut, kata Harsal, meliputi seleksi administrasi, tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota, serta wawancara.
Beberapa syarat yang harus dimiliki calon anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 meliputi WNI, berdomisili dalam wilayah kerja, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Selain itu juga berintegritas, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA sederajat serta tidak pernah dipidana.

“Tahapan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA), termasuk untuk kelengkapan dokumen persyaratannya,” pungkas Harsal.(Albert tinus)

  • Bagikan