Ingin CLBK Ditolak, Viralkan Video Porno Mantan Pacar Asal Palopo, Pemuda Ditangkap di Morowali

  • Bagikan
Terduga pelaku Al (memakai celana coklat) digelandang Tim Tipidter Polres Palopo masuk ke mobil usai ditangkap di tempat persembunyiannya. --ft: istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Gegara menviralkan video porno mantan pacar, seorang pemuda asal Kec. Bua, Kabupaten Luwu, ditangkap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo.

Pemuda berinisial Al (25) itu, ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin, 29 April 2024 lalu.

Pemuda itu telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid yang dikonfirmasi melalui Kanit TIPIDTER, IPTU Ridwan P mengatakan, motif pemuda itu sehingga nekat berbuat demikian, lantaran korban menolak untuk rujuk atau balikan atau CLBK.

"Al ditangkap berdasarkan atas laporan korban yang berinisial S, warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, beberapa bulan lalu atas penyebaran video pornografi di media sosial," kata Ridwan, Rabu, 1 Mei 2024 lalu.

AL dan korban pernah menjalin hubungan asmara, lanjut Ridwan menjelaskan, akan tetapi kandas (putus).

"Sebelum video tidak senonoh milik korban itu disebarkan di media sosial, Al selalu membujuk korban untuk balikan. Akan tetapi korban tidak mau. Karena bujukannya itu ditolak, pelaku kembali mengancam korban akan menyebar video dan foto tidak senonoh korban di media sosial. Setelah bujukan dan ancaman itu dilakukan oleh pelaku namun, korban tidak mau balikan, akhirnya pelaku menyebarkan video dan foto tersebut melalui facebook dan whatsapp," jelasnya.

Saat ditangkap dan diinterogasi, masih kata perwira dua balok di pundak itu, Al tidak memungkiri bahwa dia yang telah menyebarkan video dan foto korban tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (riawan junaid)

  • Bagikan