Curi Motor di Mengkendek, Pemuda Gandasil Ditangkap Polres Tana Toraja

  • Bagikan

Pelaku Curanmor pemuda asal Kecamatan Gandasil, FR (19 tahun) diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Sabtu (4/5/2024). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pemuda inisial FR (19 tahun) pelaku tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor).

Warga kecamatan Gandang Batu Sillanan (Gandasil) itu diduga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Penangkapan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Saiyed Ahmad dan mengatakan FR saat ini ditahan di Mapolres Tana Toraja.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan dan telah menjalani pemeriksaan, FR juga mengakui perbuatannya,” kata Saiyed, Sabtu (4/5/2024).

Lanjutnya menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan kendaraan roda dua yang dilaporkan hilang.

Selanjutnya, personel Resmob langsung menuju ke lokasi dan menemukan FR beserta barang bukti di kediamannya.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya sehingga hari itu juga langsung ditahan di Rutan Mapolres,” pungkas Saiyed.

Berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 5e KUHPidana, atas perbuatan pencurian dilakukan maka FR terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Risna)

  • Bagikan