Pasangan Remaja Pelaku Video Mesum di Objek Wisata Kandora Disanksi Adat

  • Bagikan

Para Hakim Adat Mengkendek di Tana Toraja melakukan pertemuan untuk rencana Ma’ Kombongan atau pemberian sanksi adat kepada dua pelaku tindak asusila di Obwis Kandora. –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Pasangan remaja pelaku tindakan asusila yang kepergok di Objek wisata Buntu Kandora, Lembang (Desa) Palipu Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dikenakan sanksi adat.

Pasangan pelajar SMK di Tana Toraja tersebut berinisial CI (19), dan S (17) yang dinyatakan telah mencederai adat di Lembang Palipu.

Menanggapi itu, Hakim Adat Mengkendek bernama Sismay Eliata mengatakan kejadian asusila tersebut sangat mencederai dan melukai hati masyarakat desa setempat.

“Karena kami di Lembang Palipu ini sangat menjaga adat istiadat kami disini,” ujar Eliata, Jumat (21/1/2022).

Sehingga para tokoh adat berkumpul untuk melakukan Ma’ Kombongan atau pemberian sanksi adat kepada dua pelaku.

Pelaku disanksi harus memberikan satu ekor babi dan empat ekor ayam untuk upacara Mengkanoro, dikenal sebagai upacara pengampunan dosa yang rencananya dilaksanakan Senin (24/1/2022) nanti.

Lanjut Eliata, tujuan dari prosesi adat Mengkanoro itu bertujuan untuk mensucikan kampung kembali, dan pelaku telah diampuni.

“Kami takut kalau ini tidak dilakukan akan berimbas pada hewan ternak padi dan masyarakat kampung sendiri,” terangnya.

Diketahui, Polres Tana Toraja juga telah mengamankan pelaku penyebar video asusila berinisial YP (22) yang merekam dan menyebar video saat memergoki kedua pasangan remaja melakukan mesum.

Tak kunjung dilayani nafsu dan diberikan uang sejumlah Rp. 1,5 Juta, maka YP nekat menyebar video di media sosial miliknya.

Tersangka YP melanggar pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun, denda sebesar Rp. 500 Juta. (risna)

  • Bagikan