Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Palopo Justru Setop Kasus Dugaan Korupsi PKM Sendana

  • Bagikan

PALOPO — Meski ditemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar, kasus pembangunan PKM Sendana Palopo justru membuat pihak Kejari Palopo tidak menguatkan kasus tersebut untuk ditingkatkan dalam tahap penyidikan, sehingga belum adanya tersangka dalam perkara ini. Bahkan kasus ini disetop oleh Kejari Palopo.

Diketahui, kasus pembangunan PKM Sendana dibangun Pemkot Palopo melalui Dinas Kesehatan melalui dana alokasi khusus (DAK) Rp4,8 miliar pada 2020. Dalam proses pembangunan proyek tersebut mangkrak dan dilakukan pengembalian negara pada 2021 sebesar Rp2 miliar lebih.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto mengatakan bahwa terkait kasus pembangunan Sendana tidak menguatkan alat bukti untuk diproses lebih lanjut dan belum ada tersangka yang ditemukan. “Soal PKM Sendana kami tidak menemukan adanya alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” katanya, Rabu kemarin.

Justru menurut Agus, bahwa pengembalian kerugian negara itu adalah langkah yang tepat sebagai bentuk pencegahan. “Tidak berarti bahwa adanya pengembalian negara ini kasus tersebut berhenti, namun untuk saat ini alat bukti yang kita butuhkan tidak cukup,” katanya. (rul/idr)

  • Bagikan