Modus Pinjol, Polisi Tangkap 56 Penipu Online Pasobis di Sidrap

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SIDRAP -- Polisi berhasil mengungkap komplotan penipuan online alias pasobis yang ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulsel berjumlah 56 orang. Mereka diduga melakukan penipuan modus pinjaman online.


"Ada 56 orang yang diamankan Ditkrimum Polda Sulsel," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin kepada detikSulsel, Jumat (26/4/2024).

Yerlin belum menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Namun 56 orang yang ditangkap tergabung dalam satu sindikat yang sama.

"Modus pinjaman online," ujarnya.

Pihaknya juga belum detail merinci hasil pemeriksaan terhadap para pelaku. Namun dia menegaskan sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya belum ada info dari Dirkrimum (barang bukti yang diamankan). Mungkin saat rilis nanti (disampaikan barang bukti). Yang jelas ada barang bukti diamankan," tegasnya.

Dia menjelaskan 56 orang tersebut kini telah diamankan Dirkrimum Polda Sulsel. Polisi sementara mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku.

"Nanti disampaikan perkembangan lebih lanjut saat ada rilis kasus," paparnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel menangkap para pelaku di Kampung Bolalae, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Kamis malam (25/4). Puluhan pelaku langsung dibawa menggunakan minibus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadi malam ada penangkapan. Infonya dari Polda Sulsel (yang melakukan penangkapan)," ungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah kepada detikSulsel, Jumat (26/4). (int)

  • Bagikan