Sempat Buang Sabu, Tiga Sopir Ditangkap

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA — Tiga sopir angkutan umum tujuan Morowali dan satu warga Sabbang ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Senin 24 Januari 2022. Sopir ini ditangkap di salah satu Rumah di Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang.

Kasat Narkoba IPTU Rodo P. Manik membenarkan penangkapan ketiga sopir angkutan umum tersebut. Pelaku ditangkap berikut barang haram berupa sabu dan alat pengisap berupa bong.

Ketiga tersangka, berinisial AK Bin Ahmad (25), NI Bin Udin (31), ZI alias Akke Bin Marsuki (31). Ketiga sopir angkutan umum tersebut berasal dari Kabupaten Sinjai dan satu (rekannya) AN (43) warga Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang.

“Anggota mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang berada dalam kaca pirex dan 1 buah bong (alat hisap sabu) serta empat buah Handphone berlainan merek dari para pelaku” jelas Iptu Rodo, Selasa 25 Januari 2022.
Sementara KBO Narkoba IPTU Kawaru bersama Kanit II Aipda Hamri mengatakan, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kawaru mengatakan penangkapan ketiga sopir angkot tersebut setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya sopir yang tinggal di rumah salah seorang di Dusun Nusa Kelurahan Marobo.

Selanjutnya, Unit narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Kawaru bersama Kanit lapangan Aipda Hamri bersama personelnya, melakukan pengintaian terhadap pelaku dan mendapatinya tengah berada di lokasi, yang dimaksud sehingga dilakukan penggerebekan.

Karena terkejut atas kedatangan dari pihak kepolisian Polres Luwu Utara pelaku sempat mencoba membuang barang bukti sabu miliknya, namun sayangnya segera diketahui petugas dan aksi pelaku tersebut gagal.

“Empat pelaku, beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.(mah/rhm)

  • Bagikan