Betulkah Eksekutif ‘Selingkuh’ dengan Legislatif?

  • Bagikan

Oleh : Dr. Syahiruddin Syah,
M. Si
Direktur Pusat Kajian Publik Unanda Palopo

Persetujuan DPRD Kota Palopo terkait Usulan Ranperda Pemerintah Kota Palopo mengenai pengelolaan kawasan Islamic sentre menuai kontroversi ditengah masyarakat Luwu Raya. Mereka mempertanyakan status Islamic sentre, mereka menyayangkan pemerintah kota Palopo mengambil alih paksa tanah yang berada di lokasi Islamic Sentre dengan cara mensertifikatkan tanah milik yayasan Islamic Sentre. Bahkan sudah ada bangunan didalamnya yang kini dianggap bangunan pemerintah melalui APBD II kota Palopo.

Setelah penulis mengkonfirmasi dengan salah seorang anggota pembina yayasan Islamic sentre mengatakan bahwa tanah milik yayasan sebagai representasi dari masyarakat Tana Luwu pada umumnya dan masyarakat kota Palopo pada khususnya sebagai kekayaan Ummat sehingga ini tidak boleh dimiliki atau diambil alih oleh pemerintah karena kepengurusan yayasan masih aktif, dan belum pernah menyerahkan kepada siapa saja termasuk kepada pemerintah kota Palopo untuk disertifikatkan.

Menurut salah satu warga yang diwawancarai mengatakan bahwa ini aneh, tanah milik orang banyak dikuasai oleh pemerintah dan bahkan sudah diagendakan untuk di Perdakan dimana DPRD telah menyetujui agenda pembahasan RANPERDA tersebut.

Hal ini bisa terkesan pemerintah kota Palopo condong Otoriter memaksakan kehendaknya tanpa bermuswarah dan melakukan komunikasi publik, dan ini akan berdampak Hukum tandasnya. Itukah pemerintah? Yang sedianya pemerintahlah yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani rakyatnya dengan baik, bukan dengan cara-cara paksa, padahal Yayasan Islamic Centre tidak bermasalah.

Sesuatu kepemilikan publik dapat diambil paksa bila hal itu terjadi sengketa, konflik dengan kelompok masyarakat lainnya yang mengganggu ketentraman warga masyarakat, dan pemerintah meminta untuk melakukan musyawarah lantas pihak yayasan tidak mau, kemudian diberi saran dari pakar / ahli tentang hal tersebut tidak di patuhi sehingga demi kestabilan daerah, dan demi kebaikan ummat maka pemerintah dapat mengambil alih lahan tersebut. Namun hal ini lahan dengan luas kurang lebih 4, 8 HA milik Islamic Cetre tidak ada masalah yang terjadi pada pihak yayasan, dan mengapa pihak pemerintah mengambil paksa lahan tersebut padahal bukan milik pemerintah. Inilah yang dipermasalahkan oleh masyarakat sebagai pemerhati dan sekali Gus sebagai pemilik asset tersebut.

Menurut pengamatan penulis , dan menurut tinjauan kebijakan Publik, sesuatu agenda strategis pemerintah seyogyanyalah di kaji terlebih dahulu, distudi akademikkan baru dilakukan tindakan, tidak serta Merta diimplementasikan sebuah kebijakan publik, dianalisis dengan cermat, ini bisa dengan analisis situasinya, analisis pemetaannya, analisis substansinya sampai ke analisis Formalnya selanjutnya dilakukan agenda setting yang melahirkan Issue, kemudian diopinikan, jika TDK ada yang komplain maka kebijakan dapat di implementasikan(dilaksanakan). Hal ini sangat perlu dilakukan kajian agar meminimalkan pro dan kontra dalam Implementasinya.

Saran bagi pemerintah Kota Palopo agar melakukan komunikasi Publik, lakukan musyawarah, dan dilakukan kajian strategis demi kestabilan Ummat / warga masyarakat Kota Palopo yang kondusif dan terkendali.
Selamat membaca semoga bermanfaat. Wassalam

  • Bagikan