Migor Sebaiknya Diberi Label Khusus

  • Bagikan

* Senfri: Agar Stok Retail Moderen tak Dijual di Pasar Tradisional

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA– Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian (Disdagkoperin-UKM) Kabupaten Luwu Timur, Senfri Oktovianus menyatakan, Migor yang didistribusikan melalui retail moderen, sebaiknya diberi label khusus.

Tujuannya, untuk membedakan jatah Migor yang didistribusikan melalui pasar tradisional. Pasalnya, harga di retail moderen Rp14 ribu per liter. Sedang di pasar tradisional harganya jauh lebih tinggi karena masih menggunakan stok lama.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Senfri saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka penandatanganan kerja sama dengan Harian Palopo Pos di Kantor Palopo Pos, Jl. Andi Djemma, Palopo, Senin, 31 Januari 2022.

Menurutnya, perbedaan harga yang cukup lebar antara Migor di retail moderen dengan di pasar tradisional, sangat berpotensi ‘dipermainkan’ oleh pedagang. ”Kalau ada labelnya, pasti ketahuan kalau dijual di pasar,” ucap Senfri. (ikh)

  • Bagikan