Marak Judi Online, Satpol PP Lutim Bakal Periksa HP ASN, Terciduk, Ini Sanksinya

  • Bagikan

Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy saat hendak memeriksa aplikasi judi online di HP para anggota Satpol PP usai melaksanakan apel pagi, Senin 31 Januari 2022. –akmal–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lutim bakal rutin melakukan penertiban aplikasi judi online di handphone (HP) milik ASN maupun Tenaga Upah Jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam mengawali pemeriksaan ini pihaknya memulai dari internal Satpol PP, selanjutnya akan pindah ke OPD lainnya. Seperti yang telah dilaksanakan saat usai apel pagi pada Senin 31 Januari 2022 lalu di lapangan apel Kantor Satpol PP Lutim.

Kasatpol PP Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy memeriksa hand phone seluruh pejabat dan anggota Satpol PP.

“Dalam menindaklanjuti instruksi Bupati Luwu Timur, bahwa ASN dilarang terlibat judi online, karena judi online yang di operasikan lewat hand phone ini sangat marak dimainkan saat jam kerja, sehingga membuat pegawai tidak fokus dalam bekerja dan kinerja tidak maksimal,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy.

Beruntung dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya anggota Satpol PP yang mengunggah aplikasi itu. Namun diminta, bagi pegawai Satpol PP yang kedapatan pertama memyimpan aplikasi Judi Online di HPnya, akan mendapatkan pembinaan berupa hukuman fisik dan teguran lisan.

Sedangkan bagi yang sudah mendapat teguran lisan dan pembinaan dan masih kedapatan lagi akan diberikan sanksi keras berupa hukum pembinaan fisik hingga penangguhan pembayaran TPP selama sebulan.

“Yang kedapatan kedua akan diberikan sanksi keras berupa hukum pembinaan fisik hingga penangguhan pembayaran TPP selama sebulan. Sedangkan
bagi Tenaga Upah Jasa yang kedapatan juga akan diberikan hukuman penundaan pembayaran Upah Jasanya selama satu minggu,” ungkap
Indra Fawzy.

Dalam memaksimalkan instruksi Bupati ini, Kasatpol PP berharap dan meminta kepada para Kepala OPD di lingkup Pemkab Luwu Timur bisa proaktif dalam penghapusan aplikasi judi online di HP masing masing ASN dan Upah Jasa di internalnya.

”Setidaknya para pejabat dan Kepala OPD bisa memberikan pengarahan di internal masing masing OPDnya untuk segera menghapus aplikasi Judi Online itu,” kata Indra Fawzy. (akmal)

  • Bagikan