Cari Suasana Baru, Samil Ilyas Pensiun Dini

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA– Staf Ahli Wali Kota Palopo, Samil Ilyas SE MM resmi pensiun dini. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. Nomor: 880/12/PENG-BKPSDM/I/2022 pada 10 Januari 2022, tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun.

Samil yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Rabu, 2 Februari 2022, membenarkan hal tersebut. ”Iye, betul saya mengajukan pensiun dini,” katanya.

Menurutnya, alasan pensiun dini karena sudah 33 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Umurnya juga sudah di atas 50 tahun. Adapun syarat pensiun dini yakni umur minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

Disinggung alasan pensiun dini, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo mengatakan, ingin mencari suasana baru. Kemudian rencana pasca pensiun, Samil mengatakan, planningnya masih dipikir-pikir.

Sebagaimana dilansir laman teraskata.com, informasi mundurnya Samil Ilyas sebagai PNS diketahui melalui surat pemberitahuan penerbitan SK pensiun dini atas permintaan sendiri, yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kota Palopo.

Dalam surat tertanggal 31 Januari 2021 itu, disebutkan Samil Ilyas telah mengajukan permohonan pensiun dini atas permintaan sendiri kepadaa Walikota Palopo pada 1 September 2021 lalu. Surat permintaan pensiun dini itu, kemudian ditindaklanjuti oleh BKPSDM melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN telah mengeluarkan Pertimbangan Tekhnis (Pertek) Nomor: PA-27373000004, tertanggal 10 Januari 2022.

Berdasarkan Pertek itu, Walikota menerbitkan surat keputusan melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. Nomor: 880/12/PENG-BKPSDM/I/2022 pada 10 Januari 2022, tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun.

Kepala BKPSDM Kota Palopo, melalui Sekretaris, Charlie, S.Hut, MM. saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika SK Pemberhentian Samil Ilyas sudah diterbitkan. ”Iya, SK pemberhentian atas permintaan sendiri sudah terbit,” katanya. (ikh)

  • Bagikan