Bea Cukai Bersama Satpol PP Berhasil Amankan 3.500 Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan

Tim gabungan Bea Cukai Bersama Satpol PP Lutim saat melakukan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal disalah satu toko di Luwu Timur. –akmal–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI— Jadwal operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Satpol PP Luwu Timur telah berakhir.

Operasi pengawasan rokok ilegal yang dilaksanakan selama empat hari ( 7-10 Februari 2022) di sejumlah kecamatan di Lutim ini berhasil mengamankan sekitar 3.500 batang rokok ilegal, atau rokok polos tanpa pita cukai.

“Dalam operasi pasar gabungan ini, tim berhasil mengamankan sekitar 3.500 batang rokok ilegal. Rokok ilegal merupakan rokok polos atau tidak dilekati dengan pita cukai,” ungkap pelaksana operasi dari Bea Cukai Malili, Rahmad Yuliashari, Jumat, 11 Februari 2022.

Lanjut, dalam pelaksanaan operasi ini, selain melakukan penindakan, tapi tim juga mengadakan sosialisasi kepada para pedagang tentang larangan menjual rokok ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk menekan upaya peredaran rokok ilegal, yang selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Pada sosialisasi itu tim menyampaikan kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal, dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal, ini maksudkan agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” Kata Rahmad Yuliashari.

Dan sekitar 3.500 batang rokok ilegal yang berhasil diamkan itu, tambah Rahmad, adalah yang di dapat dari beberapa toko kelontong di delapan kecamatan di Luwu Timur, yaitu Kecamatan Malili, Angkona, Tomoni, Tomoni Timur, Kalaena, Wotu, Burau, dan Mangkutana. (akmal)

 

  • Bagikan