Jaksa Agung Muda RI Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Tana Toraja

  • Bagikan

Proses Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus KDRT ditangani Kejaksaan Negeri Tana Toraja setelah disepakati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI secara virtual zoom di kantor Kejari Makale Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale, Kamis (17/2/2022). –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Persetujuan itu sesuai Nomor: PR-02/P.4.26/Dsb.4/02/2022 yang disepakati saat dilakukan virtual zoom Jaksa Agung Muda bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan,S.H.,M.H di Kantornya, Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale, Kamis (17/2/2022).

Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muhammad Harmawan S.H, Ridwan S.H.,M.H untuk melakukan ekspose penangananan perkara terhadap tersangka Frobel Sandalangi alias Obel.

“Ekpose perkara hari ini bertujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dimana tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap istri,” ujar Erianto.

Sebelumnya tersangka telah disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana Penjara paling lama lima tahun.

Diketahui, perkara bermula pada Jumat (3/12/2021) lalu sekitar pukul 22.00 berlokasi di Tondon Kelurahan Tondon Mammulu, Kecamatn Makale pada saat tersangka Obel hendak keluar dari rumah kost, kemudian sang istri yang juga saksi korban bernama Noli bertanya kepadanya ingin berpergian kemana.

Saat itu pula Noli hendak meminjam Handphone milik Obel yang kemudian marah dan saat itu juga meninju lengan korban sebanyak dua kali mengggunakan tangan kiri, dan Noli jatuh tersungkur di lantai.

Tak hanya itu, selanjutnya Obel menendang bagian dada dan kaki saksi korban (istrinya) yang masing-masing hingga dua kali.

Pasangan suami istri itu kemudian dipertemukan Jaksa Agung Muda Dr. Fadil Zumhana bersama Kajari Erianto L. Paundanan, orang tua tersangka, orang tua saksi korban, para Tokoh Masyarakat (Kepala Dusun) agar digelar Restoratif Justice secara virtual.

“Hasil restoratif justice itu dicapai kesepakatan bahwa tersangka dan korban akan berdamai dan berjanji hidup rukun bersama secara harmonis serta membuka lembaran baru,” tambah Erianto.

Sebelum penutup penyampaian ekspose, Dr. Fadil Zumhana sekaligus memberi apresisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta jajaran sebagai fasilitator guna penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud kepastian, keadilan dan manfaat hukum.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan kita gelar hari ini yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana dulukan ini ancamannya tidak lebih dari lima tahun yaitu pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Erianto.

Selain itu ada pula kesepakatan perdamaian, karena saksi korban memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat pada Senin (14/2/2022) yang disaksikan orang tua tersangka dan saksi korban serta Tokoh Masyarakat. (Risna)

 

  • Bagikan