Whowo: Iriani Jelas Melakukan Pelecehan Etnis Rongkong

  • Bagikan

PALOPO — Kecaman terhadap terlapor kasus pelecehan etnis Rongkong terus bermunculan. Masyarakat Rongkong menilai apa yang disebutkan Iriani pada tulisannya yang ada menyebut kata kaunan adalah pelecehan etnis dan konsekuensi hukumnya ada.

“Hukum negara & hukum adat,” ujar Whowo Tandigau, salah seorang Tomakaka Rongkong.

WT -sapaan akrab Whowo Tandigau-
menyebutkan perbuatan penghinaan terhadap suku/ etnis tertentu merupakan salah satu bentuk “Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan,” ujarnya.

Etnis/suku adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, tata nilai, kebiasaa, adat istiadat, norma, bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan.

Berdasarksn hal tersebut di atas, tegas Whowo Tandigau, penulis Iriani (Pegawai Balai Walasuji Makassar) dengan sengaja (atas tulisan jurnalnya) melakukan penghinaan/pelecehan ( unsur diskriminasi etnis Rongkong ) tanpa mengambil data primer pada sumber-sumber yang dapat dipercaya. “Tidak melalui metodologi syarat Ilmiah,” tegasbya.

Sehingga dengan sadar, ia melecehkan etnis Rongkong dan berdampak luas menimbulkan amarah suku/etnis Rongkong dimana pun berada.

Ia menyebutkan, tentang diskrimisasi etnis melanggar pasal 4 huruf b Undang- undang Nomor 40 Tahun 2008. Yaitu, membuat tulisan atau gsmbar untuk di tempatkan atau disebarluaskan di tempat umum sehingga dibaca oleh publik/ orang lain.
“Jelas tulisan iriani dengan sengaja dan penghinaan berdasarkan ” Diskriminasi etnis dan ras ” sebagaimn dimaksud pasal 4 huruf b,” paparnya.

Kemudian Pasal 45 A UU Nomor 19 thn 2006 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang transaksi Elektronik. Kata dia, tulisan penghinaan terhadap etnis/suku tertentu Pasal 315 KUHP atas prinsip keadilan Restoratif ( Restoratif Justice ) , Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/ PS.00/12/2020.

“Oleh karena tulisan Diskriminasi ( Penghinaan etnis Rongkong, maka kami laporkan Iriani atas tulisan Jurnal yang ditulisnya untuk diminta klarifikasi dan Pertanggungjawabnya, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Pangadaran Rongkong dan Di semua media-media yang sudah terjangkau tulisannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Iriani menyebut bawah karya ilmiahnya tidak melecehkan etnis apapun. Hal itu dikemukakan saat menjalani proses pemeriksaan di Polres Palopo.(Riawan)

  • Bagikan