STISIP Veteran Palopo Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT

  • Bagikan

PALOPO — Di sela-sela hari terakhir kegiatan pelatihan pengisian Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dalam pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) dan upgrade proses pembelajaran melalui daring SIAKAD/EDLINK, juga dilakukan penyerahan sertifikat Akreditasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara dengan ‘Predikat Baik Sekali’.

Penyerahan sertifikat dilakukan Ketua TIM Akreditasi STISIP Veteran Palopo, Junaid, S.Ag kepada Ketua STISIP Veteran Palopo Dr H Baso Sulaiman M,Si disaksikan Ketua Yayasan Pembina STISIP Veteran Palopo, Andi Sulolipu Sulthani S.AN, dan sejumlah dosen dan
staf STISIP Veteran Palopo, Jumat sore 25 Februari 2022.

Sertifikat Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT untuk Program Studi Ilmu Administrasi Negara STISIP Veteran Palopo

 

Sertifikat akreditasi dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang ditandatangani di Jakarta 22 Februari 2022 oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN PT, Prof Ari Purbayanto, Ph.D

Ketua STISIP Veteran Palopo, Dr H Baso Sulaiman M.Si mengatakan, dengan adanya pembaharuan sertifikat STISIP Veteran Palopo predikat Baik Sekali dari BAN-PT semakin membuktikan kampus ini semakin dipercaya masyarakat dan pemerintah. Ke depan, setelah akreditasi Program Studi Administrasi Negara juga mendapat predikat Baik Sekali, juga gelar S.AN yang disandang juga akan diubah menjadi S.AP.

Sebagai informasi, status akreditasi kampus tak lagi model A, B, dan C? Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah lembaga resmi akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan tinggi. BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi
dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 ini lebih memudahkan perguruan tinggi dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi.

Instrumen ini telah didukung oleh teknologi monitoring yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik. Perubahan ini didasari banyaknya perubahan pada tantangan masyarakat, kompetensi baru, dan dunia kerja yang sudah berubah.

Status Akreditasi Kampus Terbaru
Salah satu yang berubah pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 adalah istilah peringkat akreditasi atau peringkat terkareditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terkareditasi untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 .
Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8 yang berbunyi: Peringkat Akreditasi atau peringkat Terkakreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan pleh BAN-PT yang terdiri atas:
a. A, B, dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standart; dan b. Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
Jadi perlu diingat kalau perguruan tinggi yang sudah melakukan akreditasi dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 status akreditasinya bukan lagi
“A”, “B”, dan “C”, melainkan berubah menjadi Akreditasi Baik, Sangat Baik, Unggul, dan Tidak Terakreditasi.(idr)

  • Bagikan