Kandang Ternak Ayam Petelur Desa Harapan di Somasi Warga, Ancam Ditutup

  • Bagikan

Tim Perizinan : sudah sesuai prosedur

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, WALMAS--Kandang ternak ayam petelur milik Suyati Syam di Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, diadukan warga ke kabupaten.
Warga yang keberatan jumlahnya 16 orang disertai tanda tangan di atas kertas pernyataan tak bermaterai.

Mereka yang keberatan itu, mengisomasi instansi terkait untuk segera menutup kandang ternak milik Suyati Syam.
Begitu kira-kira bunyi surat pengaduan yang masuk ke instansi terkait tembusan Bupati.
Karena masalah itu, selama sepekan, usaha milik mantan Kepala Desa (Kades) perempuan di Walmas tersebut terganggu beroperasi.

Terkait masalah tersebut, tim perizinan kabupaten yang tergabung didalamnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR dan Perizinan, melakukan kroscek langsung ke kandang ternak yang ada di Desa Harapan, Rabu, 9 Maret 2022.
Kedatangan tim tidak lain untuk menindak lanjuti adanya pengaduan serta mengkroscek kebenaran dari surat pengaduan yang diterima.

setelah tim melakukan pemeriksaan dengan mengkroscek secara kedalam terkait keluhan bau dan lalat seperti yang dilaporkan, ternyata tidak benar.
Namun, tim tidak menampik, jika bau yang ditimbulkan akibat kotoran ternak memang ada tetapi tidak seperti yang dilaporkan warga.

“Iya, kami sudah tinjau langsung dan tidak ada masalah, mulai dari izin usaha sampai prosedur tata cara berternak sudah diindahkan dengan baik pemilik usaha. Lalat memang ada tapi biasalah kalau lalat, di rumah saja pasti ada. Begitupun dengan bau, jelas ada, namanya kandang, tapi itu tadi tidak seperti yang dihebohkan pelapor,” kata Kabid Penataan DLH, Drs Rusdin MSi, kepada Palopo Pos, disela-sela pemeriksaan kandang, siang kemarin.

Mengenai somasi hingga ke penutupan usaha, lanjut Rusdin, itu tidak serta merta dilakukan. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab proses dan syarat hingga aturan yang mengatur jika dilakukan penutupan tempat usaha.

“Kalau penutupan kita tidak masuk ke rana itu, karena bicara soal penutupan itu ada dasarnya yaitu usaha tersebut melakukan pelanggaran fatal kira-kira di atas 75 persen. Sedang usaha milik Ibu Suyati Syam, pelanggarannya tidak sampai 5 persen,” bebernya.
Sementara itu, Suyati Syam, menegaskan, selaku pihak pemilik kandang merasa heran dengan somasi beberapa warga tentang keberadaan kandang ternak ayam, krn usaha kami ini sudah berjalan sejak 1997 tapi kenapa baru sekarang di protes.

Ini yang membuat kami bertanya-tanya, ada apa ini dan kami sangat bersyukur atas turunnya tim investigasi perizinan dan LH Kab Luwu yang membuktikan bahwa operasional kandang sdh seuai dengan SOP yang ada, tegasnya” terkait somasi warga suyati syam menyatakan akan mengambil tindakan yang di anggap perlu. (kahar iting)

  • Bagikan