Belum Miliki Perda Untuk Menjual Boka’

  • Bagikan

*Silvia : Harga Bahan Juga Mahal, Boka Mau Dijual Berapa?

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MANCANI--Kendala yang dihadapi pabrik boka sehingga tak bisa beroperasi saat ini tidak hanya masalah kerusakan saja.Namun Dinas Perindustrian (Disperin) Palopo belum memiliki payung hukum sampai saat ini untuk memperdagangkan produk tersebut. Disamping kedua hal itu, besaran cost yang harus dikeluarkan jika itu berproduksi, sementara tak ada biaya operationalnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Palopo, Burhan Nurdin melalui, Kabid
Pengembangan Tekhnologi IKM, Silvia Iriani, saat dikonfirmasi, Kamis 10 Maret 2022.

“Kendalanya adalah jika merek Boka’ di produksi melalui pabrik yang ada di Dinas Perindustrian itu tidak bisa diperdagangkan. Karena itu membutuhkan payung hukum,
harus ada Perda yang mengatur,”kata Silvia.

Ia menegaskan bahwa untuk berproduksi bisa saja dilakukan, tapi tidak untuk diperdagangkan. Belum lagi harga bahan baku utama saat ini yang juga terbilang mahal, dimana harga CPO nasional yang berlaku itu Rp15 ribu per kilogram. Secara tekhnis, Silvia juga menjabarkan, untuk bahan 1 kilogram CPO itu hanya terpakai 70 persen saja sehingga untuk menghasilkan 1 liter minyak membutuhkan 1 hingga 2 kilogram bahan utama karena mesti dibuang ampas lemaknya dan beberapa kandungan yang ada pada CPO tersebut.

“Jadi dengan harga bahan utama yang ada saat ini, mau dijual berapa itu barang? Itu mesti disubsidi juga, karna HET yang ada itu tidak berbanding lurus dengan harga bahan,” jelasnya.

Berbeda saat tahun tahun lalu, dimana harga bahan masih Rp7000 hingga Rp8000 per kilogram.

Kerusakan mesin pabrik boka ini dikatakan hanya pada Termostart saja, karna sudah lama tidak pernah dinyalakan, sejak tak ada lagi biaya operationalnya. “Dimana sejak pabrik ini mulai ada pada 2016 lalu, sempat berproduksi namun masih tahap ujicoba hingga 2018,” jelasnya. (ald)

  • Bagikan