Akhir April 2022, THR PNS Bakal Cair, Ini Besarannya

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kabar gembira bagi PNS di seluruh Indonesia. Karena, pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Berapakah besarannya?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu kepada CNBC Indonesia menyampaikan, besaran THR dimungkinkan sama seperti tahun lalu. Begitu juga dengan gaji ke-13.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya dikutip Kamis (24/3/2022).

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sementara untuk jadwal pencairan, akan seperti biasa yakni menjelang hari raya Idul Fitri dan Gaji ke-13 akan diberikan ketika memasuki tahun ajaran baru anak sekolah. (net/pp)

 

  • Bagikan