Operasi Penertiban Pajak Barhasil Menyetor Pajak Kendaraan Sebesar Rp20 Juta per Hari

  • Bagikan

Tampak personil UPT Samsat Wilayah Luwu Timur dan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Lutim, Iptu Taufik Jaya, melakukan apel sesaat akan dimulainya operasi penertiban pajak kendaraan, di depan Warko Tanah Abang, Puncak Indah, Malili, Lutim.  –ist–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI—- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat wilayah Luwu Timur dan Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur, masih terus melakukan operasi penertiban pajak kendaraan disejumlah jalan di wilayah ini.

Itu dimaksudkan agar para pengendara dapat melunasi pajak kendaraannya bila ada yang melewati batas waktu pembayarannya.

“Di operasi ini, para pengendara yang belum melunasi pajak kendaraannya bisa langsung membayar di gerai Samsat Mobile yang disediakan,” ungkap Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Lutim, Iptu Taufik Jaya.

Dalam operasi penertiban pajak kendaraan ini, misalnya pada Kamis 24 Maret 2022, yang digelar di Jalan Dr Samratulangi, di depan Wakop Tanah Abang, Puncak Indah Malili, personil Samsat berhasil menertibkan pajak kendaraan yang menunggak sebesar Rp 20.789.860 dalam sehari, dengan jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 19 unit, masing masing 13 unit roda dua dan 6 unit roda empat.

Untuk kendaraan roda dua yang berjumlah 13 unit dapat membayar pajak senilai Rp 3.979.620, sementara 3 unit roda empat dapat menyetor pajak senilai Rp 16.810.240.
Untuk diketahui, dalam kegiatan operasi penertiban pajak ini, itu melibatkan semua instansi yang tergabung dalam Samsat Malili, seperti Dinas pendapatan provinsi Sulsel, Jasa Raharja, dan anggota Satlantas Polres Luwu Timur, dengan lebih mengarah pada penertiban pajak.

“Operasi ini kita lebih memprioritaskan pada pengendara yang belum bayar pajak kendaraan, serta mengimbau pengendara agar disiplin terhadap protokol kesehatan,” kata Taufik Jaya.

Tapi meski begitu, lanjut Taufik, pihaknya juga tetap melakukan teguran bahkan penindakan bila ada pengendara yang melanggar aturan lalulintas saat berkendara sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terang Taufik. (akmal)

  • Bagikan