Pemkab Enrekang Bersama BPJamsostek Serahkan 5.000 Kartu Peserta

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, ENREKANG –— BPJS ketenagakerjaan (BPJamsosotek) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menyerahkan secara simbolis 5.000 kartu kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dibeberapa tempat di Kab. Enrekang, Kamis, 24 Maret 2022.

Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Daerah, DR. H. Baba, SE., MM, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Sadikin dan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Amirullah, SE., M.AP, dimana kegiatan tersebut dilakukan di 3 (tiga) tempat yaitu Kecamatan Alla, Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Baraka.

Bertempat di Kecamatan Alla, Dalam kesempatan tersebut, H Baba membacakan sambutan Bupati Enrekang, Drs. H Muslimin Bando, M.Pd menyampaikan pemerintah daerah Kab. Enrekang telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 1 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN dan Pekerja Rentan dan melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan pegawai tidak tetap yang telah melindungi sebanyak 5.831 Non ASN, 2.501 Petugas Keagamaan se Kabupaten Enrekang dan di awal tahun 2022 ini ditambah dengan melindungi 5.000 Pekerja Rentan yang telah terbagi secara merata secara proporsional di setiap Desa dan Kelurahan.

“Di tahun ke depannya semoga dapat dilakukan penambahan peserta dengan melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Enrekang agar dapat melindungi para pekerja rentan secara bertahap untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” jelas Sekda Enrekang.

Perlindungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui BPJamsostek yaitu 2 Program terdiri dari Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja terhadap para peserta yang telah didaftar dapat menggunakan pelayanan Kesehatan rumah sakit dengan rawat inap kelas 1 untuk RSUD yang telah bekerjasama dengan BPJamsostek.
Namun jika terjadi kehilangan nyawa tanpa melihat penyebab kematiannya maka Pemerintah Daerah Kab. Enrekang akan memberikan santunan Kematian sebesar Rp42Juta bagi peserta melalui BPJamsostek.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdianyah menyampaikan terima kasih kepada Pemda Enrekang yang mendukung penuh program strategis negara terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dimana BPjamsostek sebagai badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dimana setiap orang berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.
Dalam pelaksanaannya perlunya sinergitas lebih dalam peran masing masing pihak dapat di optimalkan untuk memberikan hak hak pekerja yang ada di Kabupaten Enrekang.

“Alhamdulillah Pemkab Enrekang telah mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Enrekang dengan Coverage Perlindungan Pekerja Sektor Penerima Upah mencapai 108% Per 28 Februari 2022, salah satu diantaranya yaitu Pegawai Tidak Tetap, Petugas Keagamaan, Aparatur Desa yang telah terdaftar 4 program dan Kepesertaan Baznas serta Non ASN Lingkup Kemenag. Namun dalam sektor Pekerja Bukan Penerima Upah tingkat perlindungan mencapai 10,98% dimana Pemerintah Kabupaten Enrekang telah meresmikan Program Petani Emas yang melindungi sebanyak 5.000 pekerja rentan sektor petani. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat Meningkatkan Perlindungan agar coverage peserta bukan penerima upah dapat meningkat,” jelasnya.

Selama tahun 2021, BPJamsostek telah melakukan pembayaran manfaat terhadap peserta yang dilindungi pemerintah daerah sebanyak 18 Kasus dengan total santunan kematian dan beasiswa anak sebesar Rp1.016.800.000.
“Kami berharap semua pekerja di kab enrekang dapat terlindungi program BPJamsostek,”tandasnya.(rhm)

  • Bagikan