Ramadan 1443 H, Ini Jadwal Kerja PNS dan PPPK

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-– Jadwal atau aturan jam kerja aparatur sipil negera (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan berubah selama Ramadan 1443 H.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan jam kerja para ASN.

Aturan jam kerja aparatur sipil negara PNS dan PPPK ditandatangani Menteri Tjahjo pada 25 Maret 2022.

Surat edaran atau SE MenPAN-RB nomor 11/2022 ini mengatur tentang jam ASN pada bulan Ramadan 1443 H berlaku mereka yang berdinas di kantor maupun di rumah.

Aturan ini antara lain, PNS dan PPPK memiliki lima hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H. Senin sampai Kamis, PNS dan PPPK berkantor mulai pukul 08.00-15.00. Jam istirahat pada pukul 12.00-12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja PNS dan PPPK mulai pukul 08.00-15.30. Jam istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, instansi pemerintah yang menerapkan sistem enam hari kerja. Maka waktu berkantor pada hari Seni-Kamis dan Sabtu, yakni pukul 08.00-14.00. Jam istirahat pada 12.00-12.30.

Pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat 11.30-12.30.

Surat edara itu menjelaskan bahwa jam kerja efektif bagi pemerintah pusat maupun di daerah dalam sepekan adalah 32,5 jam.Baik itu mereka yang menerapkan lima hari kerja, maupun enam hari kerja.

Surat edara MenPAN-RB itu ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk menyesuaikan jam kerja tersebut dengan zona waktu yang berlaku di daerah masing-masing.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM. x Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.(jpnn/pp)

  • Bagikan