Majid Tahir Ajak Dukung Fadriaty Untuk Perlindungan Hutan Mangrove yang Mulai Punah

  • Bagikan

Tokoh Luwu Raya Madjid Tahir berfoto bersama Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Asamun ST, MM dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Warkop D’Biru Belopa, Sabtu (26/3). –ist–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA–-Tokoh Luwu Raya yang juga mantan anggota DPRD Sulsel Ir H Abdul Majid Tahir memberi apresiasi dan mengajak masyarakat Kabupaten Luwu dan Luwu Raya pada umumnya mendukung upaya anggota DPRD Provinsi Sulsel Fadriaty Asamun ST, MM untuk melindungi punahnya hutan Mangrove di pesisir pantai yang akan merugikan masyarakat.

” Fadriaty Asmaun bersama anggota DPRD Sulsel ingin melindungi hutan Mangrove di Luwu, Tana Luwu bahkan di seluruh pesisir pantai Provinsi Sulsel. Ayo kita dukung Srikandi Tana Luwu ini dengan memberi masukan dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Provinsi Sulawesi Selatan. ” Ungkap Majid Tahir selaku nara sumber kegiatan yang digelar di Warkop D’Biru Belopa, Sabtu (26/3) .

Majid Tahir mengatakan, masyarakat perlu bersama Fadriaty yang lewat kewenangannya memikirkan pentingnya menjaga ekosistem hutan Mangrove dari kepunahan, mengingat hutan Mangrove sangat penting untuk mitigasi bencana dan untuk kegiatan ekonomi masyarakat Tana Luwu.

Fadriaty Asmaun kepada Harian Palopo Pos, usai pelaksanaan kegiatan mengatakan, dalam konsultasi ini pihaknya mendapatkan beberapa masukan yang langsung di dokumentasi tim perumus sekaitan pengelolaan mangrove di Kabupaten Luwu.

” Masyarakat sangat mendukung rencana Ranperda inisiatif ini. Pertama, kehadiran Ranperda ini memberi kepastian hukum untuk pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di wilayah pesisir Luwu. Kedua, perlunya ditekan laju alih fungsi hutan mangrove di Luwu, karena ternyata hutan mangrove di Luwu hanya tersisa sekitar 800 hektar saja di garis pantai yang awalnya mencapai 2.800 hektar, ”  Kata Fadriaty.

Ketiga lanjut Fadriaty, Pemerintah Provinsi Sulsel perlu membentengi secara regulasi kearifan lokal pelestarian hutan mangrove di Luwu, seperti di Desa Babang yang membuat peraturan desa tentang perlindungan hutan Mangrove dimana warganya harus menanam mangrove sebelum melangsungkan pernikahan.

” Keempat, berbagai kegiatan LSM peduli lingkungan yang menjaga hutan mangrove di Luwu perlu mendapat support dari Pemprov Sulsel. Kelima, kita perlu menjaga hutan mangrove dengan program zonasi hutan mangrove. Harus ada hutan mangrove di Luwu yang kita lestarikan untuk rumah biota koloni ikan, kepiting, udang bahkan burung, disamping hutan mangrove kita lestarikan untuk kepentingan pariwisata, ” Kata Fadriaty yang akrab disapa Enceng.

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber mantan anggota DPRD Sulsel 3 periode Ir H Madjid Tahir, Kepala Cabang Dinas Kelautan Luwu Raya, Ir H Abd Khalik, MM, dengan moderator wartawan Palopo Pos Andrie Islamuddin, dihadiri perwakilan Dinas Perianan Luwu, unsur KPH, dan perwakilan segenap elemen masyarakat termasuk yang berasal dari wilayah pesisir kecamatan Suli dan Larompong. (andrie islamuddin)

  • Bagikan