Tiga Tahun Buron, Risman Pasigai Ditangkap Saat Ngopi di Poenam Jakarta

  • Bagikan

MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, berhasil mengamankan buronan tindak pidana pencemaran nama baik di Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/22) malam.

Terpidana Muhammad Risman Pasigai (44) yang merupakan eks Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, ditangkap di Cafe Poenam Jakarta sekira pukul 21.05 WIB, setelah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah melakukan pemanggilan tiga kali. Namun tidak diindahkan, sehingga ditetapkan terpidana sebagai DPO, ” kata Kajari Makassar, Andi Sundari didampingi Kasin Intel Andi Alamsyah, Kasi Pidum Arini As’ad dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (5/5/22).

Andi Sundari menyebut, terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri. Karena tidak ada ruang tempat bersembunyi bagi para terpidana DPO. Kejari masih mengejar empat DPO kasus Pidum dan dua orang kasus Pidsus,” sebut Andi Sundari saat merilis penangkapan DPO tersebut.

Diketahui, kasus yang menjerat Risman Pasigai setelah pria 44 tahun itu sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 hingga 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Dimana waktu itu, saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi, karena mereka merasa salah satu kader Partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.

Selebaran itu berisi “menolak/memprotes diselenggarakan MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel, karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.

Setelahnya, saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat, namun saat berada di luar tempat kejadian, Saksi HA sempat berbicara dengan terpidana. Lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.

Kemudian terpidana memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan “Dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang”.

Namun kenyataannya, saksi korban RA tidak pernah menyuruh saksi HA dan saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana.

Sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Terpidana.(fjr)

  • Bagikan