Mantan Ketua MK Prof Jimly Ingatkan Tiga Periode Presiden, Bisa Dimakzulkan

  • Bagikan

JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengamini pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa amendemen UUD 1945 bukan hal tabu. Namun Jimly juga mengingatkan Tito jangan sampai amendemen dijadikan jalan masuk untuk merealisasikan wacana tiga periode Presiden Joko Widodo.

Menjadikan amendemen sebagai jalan masuk perpanjangan jabatan Presiden Jokowi disebut Jimly sebagai penyalahgunaan. Hal itu tak bisa dibenarkan karena Presiden Joko Widodo sudah disumpah menjabat 2 periode berdasarkan UUD 1945 yang berlaku saat ini.

“Kita didik anak SD seluruhnya bahwa memang UUD tak tabu [direvisi]. Itu statement [Tito] tak ada masalah kalau dikaitkan dengan diskusi ilmiah di kampus… Tapi tidak boleh [perpanjang masa Presiden] karena presiden sudah bersumpah menurut UUD 45 yang berlaku sekarang hanya 2 periode,” kata Jimly dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).

Jimly menjelaskan bahwa pegangan utama Presiden Jokowi adalah UUD 1945 yang masih berlaku saat ini. Bila Jokowi melanggar, kata dia, sama saja melanggar sumpah jabatannya ketika dilantik sebagai Presiden.

Melanggar sumpah jabatan presiden disebut Jimly sebagai perbuatan tercela yang punya risiko politik serius.

“Kalau orang melanggar sumpah jabatan itu konsekuensinya memenuhi syarat impeachment. Ini enggak boleh. UUD 45 sekarang dijadikan pegangan. Diatur di sini cuma 2 kali. Dan kalimatnya ‘akan memegang teguh UUD 45’. Maka ini perbuatan sangat tercela bila ingin memperpanjang jabatan jadi 3 periode,” kata dia.

Tak hanya itu, Jimly juga menyinggung amanat Reformasi 1998 yang utamanya ingin membatasi masa jabatan presiden. Baginya, presiden sudah sepatutnya menjalankan amanat reformasi yang sudah diupayakan dengan darah dan keringat masyarakat Indonesia saat itu.

“Karena waktu itu 32 tahun kekuasaan enggak ada batas dan makanya dibatasi. Maka ini adalah amanat Reformasi. Kita tak boleh mengkhianati amanat Reformasi. Itu tak boleh,” kata dia.(int)

  • Bagikan