Polsek Sukamaju Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 28 Unit Motor Berhasil Disita, Kapolres: Tersangka Terancam Penjara 9 Tahun

  • Bagikan

NAMPAK dua pelaku curanmor dan motor sitaan yangcberhasil diamankan Polres Luwu Utara. –hmspolres–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA– Polisi Sektor (Polsek) Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil meringkuk dua pelaku Pencurian Motor (curanmor) pada 2 April 2022 di tempat yang berbeda.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya, Asriadi (23) di Dusun Batangge, Desa Lagego Burau, Luwu Timur, sedangkan Masdir (36) di Dusun Mabasi Desa Jalajja Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 28 unit sepeda motor berbagai merek.

Sepeda motor curian ini sudah dipreteli dan dijual di sejumlah daerah di Sulsel dan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

“Untuk sementara masih kita kembangkan. Saat ini sebanyak 28 unit sepeda motor kami amankan dari dua orang tersangka,” kata AKBP Alfian Nurnas, Kapolres Luwu Utara pada konferensi pers di Kantor Polres Luwu UTARA Kamis 7 April 2022.

Alfian menambahkan, dari hasil penyelidikan terungkap para pelaku sudah satu tahun beraksi. Incarannya kata Kapolres, adalah sepeda motor yang terparkir dan pemiliknya lengah.

“Keduanya berbagi peran, satu orang melepas kunci menggunakan kunci T satunya lagi membawa kabur sepeda motor,” ujarnya.

Sepeda motor curian ini nantinya akan didata dan akan diserahkan pada pemiliknya setelah perkaranya selesai disidangkan. Untuk itu, Alfian meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk datang ke Polres Luwu Utara, dengan membawa dokumen asli bukti kepemilikan sepeda motor.

Sementara kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji sel Polres Luwu Utara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs pasal 362 ju pasal 64 KUH pidana penjara paling lama 9 tahun. (Junaidi rasyid)

  • Bagikan