PUTR Sulsel : Masalah Penggantian Lahan 12,11 Hektar Sementara Proses Perizinan

  • Bagikan

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak tinggal diam mengenai permasalahan penggantian lahan 12,11 hektare sebagai kekurangan dari kewajiban PT Yasmin sebagai pihak yang melakukan reklamasi di kawasan CPI.

Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita. Menurutnya, Pemprov Sulsel melakukan beberapa tahapan proses izin dari Pemerintah Pusat untuk proses reklamasi.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan persiapan, diantaranya melakukan konsultasi dengan beberapa kementerian di pusat, yakni Kementerian Kelautan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pariwisata,” katanya, Sabtu (9/4/2022).

Ketiga Kementerian tersebut mendukung hal itu. “Pada prinsipnya dapat dilakukan dan mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata, karena Makassar merupakan kawasan strategis pariwisata nasional. Dukungan dari kementerian kelautan dan kementerian ATR adalah memasukkan Pulau Lae-Lae sebagai pengembangan pariwisata melalui kegiatan reklamasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021-2041,” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Ayu ini menyampaikan, bahwa Perda RTRW Provinsi Sulsel yang baru saja disahkan oleh Gubernur dan DPRD pada Februari 2022. “Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa perizinan reklamasi berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPPRL) sementara berproses di Kementerian Kelautan. Proses izin lingkungan juga sementara berproses pada dinas lingkungan hidup (DLH).

Tertib administrasi ini pun menjadi fokus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sehingga pelaksaan bisa segera dilakukan dengan lancar. “intinya perizinan sudah berjalan, semoga tidak memakan waktu yang lama sehingga pelaksanaan fisik bisa berjalan tahun ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Sulsel menilai Pemprov Sulsel mengabaikan permasalahan penggantian lahan 12,11 hektar kekurangan dari kewajiban PT. Yasmin.

Terpisah, pengamat pemerintahan dan politik dari Universitas Hasaddin (Unhas) Prof Dr Armin Arsyad mengatakan bahwa upaya pemprov Sulsel untuk melakukan konsesi atas kekurangan lahan reklamasi tersebut sudah tepat.

“Saya pernah mendengar itu bahwa lahan reklamasi yang kurang itu dialihkan ke Pulau Lae Lae. Ya, tidak masalah, dan pemprov sudah tepat itu yang dilakukan karena untuk kepentingan luas ya untuk kepentingan pariwisata Sulsel ke depan,” ujar Prof Armin, Sabtu (9/4/2022).

Bahwa kemudian masih belum terealisasi, lanjut Prof Armin, itu karena masih terkendala izin dan Administrasi lainnya.

“Saran juga ini untuk pemprov untuk selalu mengedepankan sisi cross check dengan ahli hukum pertanahan. Dan pihak BPN supaya ke depannya tak bermasalah,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Guru besar Unhas ini memberikan saran kepada DPRD untuk mendukung Pemprov dalam kelancaran proses pembangunan.

“Jika untuk kepentingan rakyat maka, sebaiknya DPRD Sulsel hadir untuk menopang kerja kerja Pemprov Sulsel supaya berakselerasi dengan cepat,” kata Prof Armin.(rls)

  • Bagikan