Dua Warga Palu Bawa Sabu 5 Kg Senilai Rp8 M, Melawan Didor, Ditangkap di Majene

  • Bagikan

MAMUJU — Polda Sulbar Kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 5 kilogram sabu, Rabu 13 April 2022.
Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram dimana TKPnya tepatnya di depan Sentra Industri Pembuatan Kapal Rakyat.
“Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 saset besar berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah karung beras, 1 (satu) buah plastic warna hitam, dan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam, dan 22 rak telur,” kata Kombes Pol Alpen.
Lanjut dikatakan, selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan tersangka dua orang tersangka yang keduanya warga dari kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Adapun inisial tersangka yang di amankan yakni WH (24) dan RM (22) dan untuk tersangka WH sendiri pernah terlibat kasus pencurian ATM di Palu dan telah menjalani hukum,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, menambahkan dua tersangka masing-masing WA (24) dan RPT (22) ditangkap di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada Senin (11/4/2022). Keduanya merupakan warga Palu, Sulawesi Tengah. “Keduanya kurir dan juga sekaligus bandar,” kata Alpen.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Alpen, para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.
“Modus mereka untuk mengelabui petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar,” ujar dia.
Alpen menambahkan bahwa sabu seberat 5 kilogram tersebut senilai Rp 8 miliar. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku saat ditangkap.
“Dua orang pelaku penyalahguna narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami di lapangan karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” jelas Alpen.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara 25 tahun.
Kombes Alpen, menambahkan, Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs
Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 Tentang Narkotika.(int)

  • Bagikan