Lima Camat di Torut Diambil Sumpahnya Sebagai Pejabat PPATS, Ombas: Kedepankan Pelayanan Menggunakan Hati

  • Bagikan

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, SE., M. Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kab. Toraja Utara, Aspar, SST, MPA, pejabat PPATS dan Forkopimda Torut, Rabu, 11 Mei 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO- Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, SE., M. Si, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Toraja Utara yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 11 Mei 2022.

Dalam arahannya, Bupati Toraja Utara menyampaikan Bagi pejabat yang telah dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara agar menggunakan jabatan sebagai sebuah tanggung jawab dan bekerja menggunakan hati dalam melayani masyarakat.

"Point selanjutnya adalah mengedepankan pelayanan menggunakan hati, bekerja tulus dan ikhlas maka berkat akan datang dengan sendiri, saya harap bagi Camat yang telah dilantik agar tidak mempersulit masyarakat di desa dalam memberikan pelayanan terkait pengurusan akta tanah, " ungkapnya.

"Salah satu persoalan paling rumit di negeri ini adalah masalah tanah bahkan dapat melibatkan persaudaraan sehingga diharap dalam bekerja di bidang pertanahan diperlukan ketelitian, kecermatan dalam melihat berkas dan mengutamakan pelayanan menggunakan hati, bekerja tulus ikhlas kepada masyarakat," harap Bupati Toraja Utara.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Aspar, SST, MPA, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 228/SK-HP.03.04/IV/2022 tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

Sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Toraja Utara, Aspar, SST, MPA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak/Ibu Camat bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah dilantik dan bertugas di kecamatan dan sudah mendatangani Akta Tanah di wilayah masing-masing", ucap Kepala Kantah Kab. Toraja Utara.

Berikut lima Camat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

  1. Theresia Maya Saleh, SE.,M.M daerah kerja Kecamatan Tallunglipu.
  2. Drs. Paulina Ruru Banne wilayah kerja Kecamatan Sopai
  3. Yunus Mantirri', S.PI Wilayah kerja Kecamatan Tikala
  4. Yofita Sarlota Sampe Allo, S.E wilayah kerja Kecamatan Rantebua
  5. Alfius Tulak Tondok, S.IP wilayah kerja Kecamatan Kesu'. (albert tinus)
  • Bagikan