Gunakan Plat Dasar Putih Hitam, Pengendara di Luwu Utara Bakal Ditilang

  • Bagikan

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, IPDA Andi Aswan. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan nomor berwarna hitam, ternyata sudah banyak terlihat melintas di jalan raya di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, IPDA Andi Aswan menjelaskan jika Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel sampai saat ini belum mengeluarkan TNKB seperti itu.

“Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara,” ujar IPDA Andi Aswan kepada awak media di Warkop COD Masamba, Jumat 20 Mei 2022.

Kanit Regident memaparkan jika pemberlakuan tersebut memang mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

IPDA Andi Aswan mengingatkan masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraannya, agar segera mencopotnya. Karena, ilegal bukan produk Korlantas Polri.

“TNKB adalah bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain,” kata IPDA Andi Aswan.

“Kami pastikan akan menilang jika ditemukan di jalan raya yang menggunakan TNKB seperti itu”, tegasnya. (junaidi rasyid)

  • Bagikan