18 Juli, Tersangka Kasus CASN Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
AKP Andi Aris Abubakar SH MH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kabar terbaru seputar kasus kecurangan CASN tahun 2021, datang dari penyidik Polres Palopo.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian surat pemberitahuan kelengkapan berkas dari kejaksaan telah diterima penyidik Polres Palopo, maka kepastian oknum ASN BKPSDM Kota Palopo, diserahkan ke jaksa telah menuai titik terang.

Usai melakukan koordinasi dengan kejaksaan, penyidik memastikan tersangka TR alias RT akan dilimpahkan ke jaksa Senin depan, 18 Juli 2022.

"Setelah menerima surat pemberitahuan kelengkapan berkasnya, kami telah diberitahu jaksa bahwa tersangka diserahkan ke kejaksan, Senin depan," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, kepada Palopo Pos, Senin, 11 Juli 2022 kemarin.

Selain TR alias RT, lanjut perwira tiga balok itu, barang bukti berupa dokumen serta alat pendukung lainnya ikut diserahkan ke jaksa.

"Nah, kalau kita sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti, maka TR alias RT sudah resmi tahanan Kejaksaan," bebernya.

Mengenai siapa JPU dari kasus tersebut, masih kata Andi Aris Abubakar, pihaknya tidak masuk keranah tersebut.

"Itu nantinya wewenang kejaksaan, siapa jaksa yang ditunjuk menangani perkara itu," paparnya.

Andi Aris Abubakar menuturkan, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tersangka diserahkan ke jaksa 14 hari kedepan terhitung hati pertama diterimanya surat pemberitahuan P21, itu diluar dari prediksi.

"Saya sudah sampaikan sebelumnya, tergantung jaksa dan masa perpanjangannya. Dan kabar penyerahan tersangka sendiri sudah kami terima, yakni Senin depan," pungkasnya. (ded/ikh)

  • Bagikan