Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Dianggap Bodong

  • Bagikan
Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Ini peringatan bagi pemilik kendaraan agar memperhatikan pembayaran pajaknya. Lantaran akan diberlakukannya kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pelunasan pajak selama 2 tahun berturut-turut. Jika itu terjadi, maka kendaraan Anda akan dianggap bodong.

PT Jasa Raharja (Persero) menyebut Samsat akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Samsat akan menjadi ilegal alias bodong.

Penghapusan data kendaraan karena STNK dibiarkan mati selama 2 tahun akan diterapkan kepada masyarakat yang telat membayar pajak. Bagaimana aturan rinci dari regulasi tersebut?
Aturan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun ini sudah ada sejak 2009. Namun, pihak samsat ingin menerapkan kembali karena berbagai hal.

Di antaranya seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.
"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7).

Kendaraan bermotor yang datanya dihapus itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lewat Pasal Pasal 74 Ayat 3 diatur 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Kemudian Ayat 1 yang dimaksud itu menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan bermotor oleh kepolisian sebenarnya diatur lebih khusus bisa dilakukan karena dua hal, yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Sebagai informasi, STNK mati 2 tahun yang dihapus dan tidak bisa registrasi ulang adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan.

Dengan demikian, kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong atau bukan kendaraan yang legal digunakan di jalan raya, karena surat-suratnya sudah tak bisa diurus lagi.(idr)

  • Bagikan