Pasang Aplikasi Remote NETOP, Zulfahri Terdakwa Kasus Tes CPNS Luwu

  • Bagikan

Kapolres Luwu didampingi Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan saat zoom meeting press releasse terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 melalui video conference di Mapolres Luwu pada 25 April 2022 lalu.
--ft/dokumen



* 2 Agustus Sidang Perdana di PN Belopa, 16 Agustus Pemeriksaan Saksi

PALOPOPOS. CO. ID, BELOPA-- Perkara kecurangan tes Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kab. Luwu formasi tahun 2021 sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Mendudukkan lima terdakwa yakni Andy alias Andi Lambau, Hasrul Hasis, Zulkifli Rachman, Zulfahri Rachman, dan Muhammad Akbar Linda.

Sesuai data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang kedua pada Selasa, 9 Agustus 2022 dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi). Selanjutnya sidang ketiga dijadwalkan pada Selasa, 16 Agustus 2022 mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berkas perkara lima terdakwa kasus ini masing-masing dipisah. Mereka didakwa melanggar Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Sesuai dakwaan pada SIPP PN Belopa, kasus berawal ketika terdakwa Andi dan Akbar Linda ingin meluluskan saksi W pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021.

Sehingga Andi meminta bantuan kepada Hasrul untuk dicarikan orang yang bisa membantu Saksi W untuk dapat lulus tahap Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi CASN. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh Hasrul.

Selanjutnya Andi bersama Akbar, Hasrul, dan Zulkifli bertemu di Warung Kopi BRO untuk membahas mengenai rencana pemasangan aplikasi remote NETOP di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CASN.

Saat itu Zulkifli juga memberitahukan kepada Akbar dengan menggunakan laptopnya bagaimana cara mendownload dan memasang aplikasi remote tersebut di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CASN tersebut. Namun pada saat itu Akbar menolak untuk mendownload dan memasang aplikasi remote tersebut di beberapa komputer yang akan digunakan untuk seleksi CASN.

Keesokan malamnya di pelataran Aula Bappeda Luwu, terjadi pertemuan antara Andi, Hasrul, Zulkifli, dan Zulfahri, yang mana pada saat itu Aula Bappeda Luwu telah disterilkan dan dijaga oleh petugas keamanan agar tidak ada orang yang dapat masuk.

Saat itu, keempat tersebut menyusun strategi agar dapat masuk ke dalam Aula Bappeda untuk memasang aplikasi remote NETOP di beberapa komputer. Kemudian Hasrul menunjukkan jalan dan cara masuk ke dalam Aula Bappeda kepada Zulfahri dan Zulkifli.

Selanjutnya Zulfahri dan Zulkifli masuk ke dalam Aula Bappeda melalui jendela sebagaimana petunjuk Hasrul. Setelah kedua orang tersebut berada di dalam Aula Bappeda, Zulfahri langsung memasang aplikasi remote NETOP di beberapa komputer. Sedangkan Zulkifli mengawasi keadaan di sekitar saat Zulfahri sedang memasang aplikasi remote NETOP.

Setelah aplikasi remote NETOP berhasil terpasang di beberapa komputer, kemudian Zulfahri dan Zulkifli langsung keluar dari dalam Aula Bappeda.

Keesokan harinya, yaitu pada 9 Oktober 2021, Saksi Wiwi mengikuti tes CAT di Aula Bappeda. Saat mengikuti tes CAT, Saksi W tersebut duduk di kursi tes dengan komputer yang telah dipasang aplikasi remote NETOP.

Selanjutnya Zulfahri menelepon Akbar selaku petugas yang diberi tanggung jawab menjaga kestabilan jaringan internet untuk mematikan firewall melalui handphonenya yang telah dipasang mikrotik. Kemudian Akbar mematikan firewall jaringan internet melalui handphonenya sehingga Zulfahri dapat mengakses komputer tes Saksi W lalu mengerjakan soal–soal tes CAT para terdakwa melalui laptop dari luar ruangan Aula Bappeda.

Selain itu, Zulfahri juga telah mengakses komputer tes CAT peserta lainnya, yaitu Saksi Ririn, Saksi Diana, dan Saksi Nani serta telah menjawab soal – soal Saksi tersebut menggunakan laptop dari luar ruangan Aula Bappeda.

Bahwa sebelum Akbar ditelepon oleh Zulfahri untuk mematikan firewall, Akbar terlebih dulu disuruh oleh Andy untuk mengikuti arahan dari Zulfahri bahwa aplikasi NETOP merupakan perangkat lunak yang secara khusus dikembangkan untuk melakukan kejahatan agar dapat menerobos anti-virus dan firewall sehingga dapat mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Bahwa soal–soal tes CAT tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh para peserta tes seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Luwu pada saat pelaksanaan tes. Sedangkan Terdakwa bukanlah peserta tes CASN Pemerintah Luwu. (ikh)


Terdakwa
1. ANDY, S.Sos Alias ANDI LAMBAU Bin LAMBAU
2. HASRUL HASIS, S.SOS. Alias HASRUL Bin SIANTE
3. ZULKIFLI RACHMAN Alias ZUL Alias KIFLI Bin ABD. RACHMAN SURULLAH
4. MUHAMMAD AKBAR LINDA Alias AKBAR Bin SUPARDI
5. ZULFAHRI RACHMAN, S.T Alias ZUL Alias RUL Bin ABD. RACHMAN SURULLAH

Peran Terdakwa
* ANDY
- Cari orang untuk meluluskan Saksi W pada tes CAT CASN.
- Membahas rencana pemasangan aplikasi remote NETOP bersama Akbar, Hasrul, dan Zulkifli di Warkop Bro.


* HASRUL HASIS
- Membahas rencana pemasangan aplikasi remote NETOP bersama Andy, Akbar, dan Zulkifli di Warkop Bro.
- Menunjukkan Zulfahri dan Zulkifli jalan masuk ke Aula Bappeda.

* ZULFAHRI RACHMAN
- Masuk ke dalam Aula Bappeda melalui jendela.
- Memasang aplikasi remote NETOP di beberapa komputer tes CAT CASN.
- Menelepon Akbar selaku petugas yang diberi tanggung jawab menjaga kestabilan jaringan internet untuk mematikan firewall melalui handphonenya yang telah dipasang mikrotik.
- Mengakses komputer tes Saksi W lalu mengerjakan soal–soal tes CAT ketiga Saksi melalui laptop dari luar ruangan Aula Bappeda.

* ZULKIFLI RACHMAN
- Masuk ke dalam Aula Bappeda melalui jendela
- Mengawasi keadaan di sekitar saat Zulfahri sedang memasang aplikasi remote NETOP.

* AKBAR LINDA
- Mematikan firewall jaringan internet melalui handphonenya sehingga Zulfahri dapat mengakses komputer peserta tes.

* Sumber data: Laman SIPP PN Belopa. (*)

  • Bagikan