41 Alumni Unhas Luwu Utara Ramai-Ramai Tolak Bahtiar Manadjeng Jadi Ketua IKA Unhas Lutra, Ini Mereka

  • Bagikan

Nampak pernyataan 41 alumni Unhas asal Luwu Utara menolak Bahtiar Manadjeng jadi Ketua IKA Unhas Lutra. --screenshot group ika--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Sebagian besar alumni Universitas Hasanuddin (UH) yang berdomisili di Kabupaten Luwu Utara dari berbagai Fakultas dan Jurusan menyatakan menolak terhadap kegiatan dan hasil Musyawarah Daerah (Musda) I IKA Universitas Hasanuddin Luwu Utara.

Dimana disebutkan dilaksanakan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada sebagian besar Alumni, yang telah menetapkan Bahtiar Manadjeng sebagai ketua.

Hal tersebut diungkapkan para alumni UH Luwu Utara melalui pernyataan sikap mereka yang diterima Redaksi Palopo Pos, Senin 22 Agustus 2022.

Dimana dalam pernyataan sikap tersebut, ada 41 orang alumni dari berbagai fakultas dan jurusan yang bertandatangan menolak hasil Musda I IKA Unhas Luwu Utara tersebut.

Dalam pernyataan sikap itu, mereka menyatakan disatu sisi yang menyatakan inisiator juga berada dalam Group WA yang dibentuk rekan -rekan Alumni Unhas yang berdomisili di Kabupaten Luwu Utara.

Adapun acara yang dilaksanakan Bahtiar Manadjeng, Fajar Sadiq Simola,dan Fujianto Mannati yang klaim sebagai Musda I IKA Unhas pada 20 Agustus 2022 di Kota Palopo ditolak dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, dilaksanakan secara diam-diam dengan kalangan tertentu tanpa melibatkan sebagaian alumni yang sebelumnya sudah menjadi bagian/pengurus demisioner, di lain pihak yang mengaku inisiator tergabung juga dalam Group WA Alumni IKA Unhas
Kedua, berdasarkan Anggaran Dasar Bab VII Pasal 17 Ayat 1 “pengurus daerah berkedudukan di Ibukota kabupaten dan/atau kota”, sedangkan kegiatan Musda I IKA Unhas Luwu Utara yang dilaksanakan 20 Agustus 2022 berlangsung di Kota Palopo, yang notabene bukan wilayah administratif Kabupaten Luwu Utara.

Ketiga, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 19 Ayat 3 “bagi pengurus yang masa baktinya berakhir dan belum melaksanakan musyawarah maka kewenangannya diambil alih oleh pengurus yang berada satu tingkat lebih tinggi untuk melaksanakan musyawarah”, sedangkan yang terjadi adalah pengklaiman segelintir Alumni Unhas Luwu Utara menyatakan diri sebagai inisiator pelaksanaan Musda I, bukan inisiatif Pengurus IKA Provinsi dan tidak ada koordinasi dengan sebagian besar Alumni di Luwu Utara.

Dimana pada kenyataannya, IKA Alumni Luwu Utara sudah lama terbentuk dan telah memiliki legalitas formal dengan bukti Catatan Kantor Kesatuan Bangsa dan Linmas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Nomor: 225/482/Kesbang dan Linmas.

Sementara bukti lain adalah pernah terbentuk kepengurusan IKA Alumni Unhas Luwu Utara dimana Mantan Bupati Luwu Utara Arifin Djunaedi sebagai Ketua dan Aris Mustamin (anggota DPRD Luwu Utara) sebagai Sekretaris.

Keempat, secara etika kelembagaan tak tertulis harusnya mereka-mereka yang menyatakan diri sebagai inisiator Musda I terjadi komunikasi dengan sebahagian besar Alumni Unhas Luwu Utara melalui pemanfaatan media komunikasi yang disepakati yakni media WhatsApp Group, namun buktinya tidak ada, bahkan kesannya ditutup-tutupi.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat demi keberlangsungan IKA Unhas Luwu Utara yang lebih baik ke depannya. (rachmy)

  • Bagikan