Catat! Pembebasan Bea Balik Nama, Pembebasan Pajak Progresif, dan Penghapusan Denda Kendaraan Kembali Lagi

  • Bagikan
  • Berlaku Sampai 31 Desember 2022

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Disaat desas-desus kabar akan naiknya harga BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar), pihak Bapenda Sulsel justru menebar gratisan.


Apa saja gratisan itu? Dikatakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kota Palopo, Chandrawali S.Kom kepada Palopo Pos, Kamis 1 September 2022, yakni mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahap kedua dan seterusnya yang mulai berlaku sejak 1 September sampai 30 November 2022.
Adapun kendaraan yang dibebaskan bea balik nama ini adalah dari orang lain menjadi atas nama sendiri.
Selain itu, gratisan lainnya adalah pembebasan pajak progresif kendaraan.


Hanya saja, untuk saat ini, kata Chandrawali, masih berlaku untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang yang terdaftar atas nama sendiri.


Lalu juga pembebasan denda khusus untuk angkutan umum orang yang terdaftar atas nama sendiri.
"Untuk pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda ini berlaku sampai 31 Desember. Sedangkan yang pembebasan bea balik nama itu hanya sampai 30 November," ungkap Chandrawali.


Diberitakan sebelumnya, Tim Pembina Samsat Nasional melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kali ini di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov. Sulsel).


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.


“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benarbenar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.


Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.


Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov, Pemda, serta untuk masyarakat itu sendiri. “Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.(idr)

  • Bagikan